Di Muna juga Ada Kisah Silariang, Si Ujang yang Terancam Pasal Berlapis

  • Bagikan
Pelaku Silariang, Mirzan alias Ujang saat diamankan di Sektor Pospol Wamengkoli. (Foto: Aiptu Nexon/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu menangkap pemuda pengangguran Mirzan alias Ujang, warga Jalan Rambutan, Kelurahan Raha II, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, lantaran membawa lari anak gadis dibawah umur.

Aksi Ujang itu recananya akan membawa lari kekasihnya GA (16) yang masih duduk dibangku kelas IX ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Katobu, AIPTU Nexon mengatakan penangkapan berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya dibawa lari. Pihaknya pun langsung melakukan pengejaran terhadap Ujang yang diketahui akan menyebrang bersama GA ke Kota Baubau, Sultra menggunakan jasa penyeberangan laut Feri Wamengkoli sebelum menuju ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Orang tua korban lebih dulu mengejar dibantu Pospol Sektor Wamengkoli, kemudian pelaku berhasil diamankan di Pospol sekitar pukul 13.15 Wita. Kami yang turut mengejar, lalu menjemput dan menggiring pelaku ke Polsek Katobu untuk ditindaklanjuti,” kata Nexon saat ditemui SultraKini.Com, Jumat (15/12/2017).

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut berlangsung 12 Desember 2017 sekitar pukul 08.30 Wita. Saat pelapor menerima laporan melalui SMS dari teman korban bahwa pelaku menjemput korban di sekolah menggunakan mobil angkutan penumpang. Sadar anaknya dibawa lari, pelapor bergegas ke rumah pelaku dan kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku akan berangkat ke Balikpapan, Kaltim.

“Pelaku sempat mengganti mobil yang ditumpangi, karena ketahuan oleh salah satu kerabat korban. Rencananya pelaku akan menyeberang ke kota Baubau dan diindikasikan berangkat ke Balikpapan bersama korban,” jelas Nexon.

Menurutnya, kasus Silariang ini diduga atas dasar suka sama suka, sebab sehari sebelumnya, pelaku sudah membangun komunikasi dengan korban agar ikut berangkat ke Kota Balikpapan, Kaltim. Itu terbukti pada saat penangkapan pelaku bersama korban ditemukan juga koper dan tas berisi pakaian keduanya.

“Silariang itu bahasa dari suku Bugis artinya bawa lari. Mereka sudah rencanakan karena korban menitip pakaiannya di rumah temannya. Setelah persiapan mereka sudah matang, dijemputlah korban saat itu sama pelaku,” ungkapnya.

Ditambahkannya, upaya percobaan Silariang tersebut sudah berulang kali terjadi. Awalnya, pada 14 November 2017, korban sempat Silariang ke Desa Wakuru, Kecamatan Tongkuno di rumah keluarga pelaku, saat itu diketahui oleh orang tua korban. Namun dengan melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, korban akhirnya dijemput pulang.

“Dijemput orang tuanya saat itu sudah malam. Malah setelah kejadian pelaku kembali mencoba Silariang, namun gagal karena lebih dulu ketahuan oleh orang tuanya korban. Dan kali ini indikasi Silariang sudah kuat karena bersama korban mau berangkat ke Balikpapan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Ujang diancam pasal berlapis, yakni pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Kalau terbukti dari hasil visum pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur, pasalnya akan dilapiskan lagi dengan ancaman hukuman yang lebih berat,” pungkasnya.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan