Di Tengah Covid-19, Wali Kota Kendari Kembali Keluarkan Kebijakan untuk Pemudik dan Kepsek

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (tengah). (Foto: Dok.Pemkot Kendari)

SULTRAKINI.COM: Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali mengeluarkan instruksi terkait percepatan penanganan Covid-19. Instruksi bernomor: 443.1/907/2020 tertanggal 30 Maret 2020 ini, berisi lima poin penting penekanan kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19.

Isi instruksi tersebut berkaitan dengan semakin masifnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan semakin meningkatnya kasus di Indonesia.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut tentang pengawasan wilayah perbatasan Kota Kendari guna menanggulangi penyebaran dan upaya pencegahan Covid-19 di Kendari.

Pertama, meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Kota Kendari, khususnya terkait lalu lintas orang, baik yang akan masuk maupun keluar dari wilayah Kendari.

Kedua, mengimbau kepada masyarakat, baik yag menuju maupun meninggalkan Kota Kendari untuk dapat menunda rencana tersebut sampai wilayah Kendari dinyatakan aman dari potensi penularan Covid-19.

Ketiga, adapun masyarakat yang karena alasan darurat dan mendesak serta tidak dapat menunda perjalanan, agar bersedia melalui prosedur pemeriksaan fisik dan wajib memberikan data lengkap dan benar sesuai dengan form yang telah disiapkan.

Keempat, untuk pelintas yang membawa pasien gawat darurat, mengangkut kebutuhan pokok masyarakat, dan keperluan kedinasan yang dibuktikan dengna surat tugas dan keterangan lainnya akan melalui prosedur khusus dan mendapat prioritas.

Lima, instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 pukul 09.00 Wita dan akan dievaluasi pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi serta kondisi wilayah Kendari.

Surat Edaran

Sulkarnain juga mengeluarkan surat edaran bernomor: 420/905/III/2020 tertanggal 28 Maret 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 dalam aspek pendidikan.

Surat ini intinya berisi penyampaian kepada kepala sekolah untuk memperpanjang proses pembelajaran di rumah bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Kendari sampai tanggal 11 April 2020.

Keluarkan surat edaran tersebut mengacu pada surat edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan, keputusan kepada BNPB Nomor 13. A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat virus corona di Indonesia, imbauan gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 443/1390 Tahun 2020 tentnag Percepatan Penanganan Covid-19, surat edaran wali kota Kendari Nomor: 440/845 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.

Data Covid-19

Sehubungan perkembangan wabah Covid-19 di Kota Kendari, Pemkot Kendari merilis data per tanggal 28 Maret 2020 yang dipublikasikan pada 29 Maret 2020 melalui laman resminya sebagai berikut.

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP): 113 orang, selesai ODP: 81 orang.

Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP): 11 orang, selesai PDP: 4 orang. Sedangkan jumlah positif Covid-19: 1 orang.

Sementara peta sebaran Covid-19 di Kota Kendari, yakni sebagai berikut.

  1. Kecamatan Kendari: 2 ODP, 0 PDP, 0 positif.
  2. Kecamatan Kendari Barat: 0 ODP, 0 PDP, 0 positif.
  3. Kecamatan Mandonga: 0 ODP, 0 PDP, 0 positif.
  4. Kecamatan Kadia: 14 ODP, 1 PDP, 0 positif.
  5. Kecamatan Puuwatu: 0 ODP, 0 PDP, 0 positif.
  6. Kecamatan Wuawua: 4 ODP, 0 PDP, 0 positif.
  7. Kecamatan Poasia: 5 ODP, 1 PDP, 0 positif.
  8. Kecamatan Baruga: 2 ODP, 1 PDP, 0 positif.
  9. Kecamatan Kambu: 2 ODP, 2 PDP, 1 positif.
  10. Kecamatan Abeli: 3 ODP, 1 PDP, 0 positif.
  11. Kecamatan Nambo: 0 ODP, 0 PDP, 0 positif.

Namun seiring waktu, jumlahnya bertambah. Data terbaru Gugus Tugas Covid-19 Sultra tertanggal 30 Maret 2020 pukul 09.00 Wita, khusus Kota Kendari tercatat 38 ODP, 7 PDP, 1 positif.

(Baca: Cegah Wabah Corona, Ini Sejumlah Larangan dan Imbauan dari Pemkot Kendari)
(Baca: Wali Kota Kendari Keluarkan Surat Edaran Terkait Antisipatif Wabah Corona)

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan