Di USN Kolaka, UKT Rp500 Ribu Masih Berlaku

  • Bagikan
Rektor USN Kolaka, Azhari. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Rektor USN Kolaka, Azhari. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Besaran Uang Kuliah Tunggal atau UKT di Universitas Sembilanbelas November Kolaka belum ada perubahan. Rektor USN Kolaka, Azhari, mengaku belum pernah mengajukan perubahan untuk menaikan besaran tersebut.

“Perguruan tinggi lainnya sudah mengajukannya tiap tahun untuk perubahannya, jadi kita masih bertahan pada keputusan lama. Padahal kita diberi kewenangan untuk mengusul perubahanya. USN itu prioritaskan yang tidak mampu dulu,” terang Azhari, Selasa (25/9/2018).

UKT tertinggi di USN, yakni Rp2.250.000. Penetapan tersebut sesuai data diri mahasiswa yang diisi sendiri yang bersangkutan serta mengacu pada Permenristekdikti, dimana kategori UKT terbagi atas Rp500 ribu, kategori 2 Rp1 juta, kategori 3 Rp1.250.000, kategori 4 Rp1.500.000, dan kategori 5 Rp2.250.000.

Mahasiswa kurang mampu, seperti anak yatim piatu akan mendapatkan UKT terendah. Namun beberapa di antara mereka memasukan data penghasilan orang tua cukup tinggi sehingga disesuaikan dengan data tersebut. Rektor mengatakan, besaran UKT bisa saja berupa sepanjang belum dikeluarkan surat keputusan.

“Ada mahasiswa yatim atau ibunya meninggal, tapi masih ada bapaknya dengan pekerjaan PNS tentu tidak ditetapkan UKT 500 ribu. Ini yang harus dipahami,” jelasnya.

Dia menambahkan, UKT yang dibayarkan tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya kembali digunakan untuk membiayai kampus.

“Sejak USN menjadi negeri, tidak ada lagi subsidi dari Pemerintah Daerah, di daerah lain itu yang ada PTN-nya masih disubsidi. Kami juga tidak mau minta di Pemda karena kami tahu Pemda saja masih kesulitan juga, buktinya jalan ke kampus saja belum diaspal,” ujarnya.

(Baca juga: USN akan DO Mahasiswa yang Telat Bayar SPP)

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan