Di Wakatobi 35 Wanita Menjanda Memasuki 2021

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: percikaniman.id /null)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sedikit miris dengan perkara perceraian di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Baru saja memasuki Februari 2021, jumlahnya cukup fantastik hingga perlu menjadi perhatian bersama.

Data Pengadilan Agama Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi pada Januari sampai memasuki Februari 2021, sebanyak 35 perkara perceraiaan diputus pengadilan. Jumlah ini terbilang banyak jika dibandingkan 2020 yang totalnya 245 perkara.

(Baca: Sepanjang Tahun 2020, Sebanyak 245 Orang Menyandang Status Janda Baru di Wakatobi)

Artinya, jika kasus perceraian 2020 dibagi rata selama 12 bulan, kasusnya mungkin hanya menyentuh sekitar 20an perkara setiap bulan. Namun ini hanya misalkan. Jumlah rillnya tentu tercatat di Pengadilan Agama Wangi-wangi.

Panitera muda permohonan Pengadilan Agama Wakatobi, Sofian, menerangkan perceraian rupanya didominasi oleh cerai gugat. Faktor penyebabnya sendiri rata-rata masalah ekonomi, perselingkuhan, dan merantau namun tidak pernah kembali.

“Cerai gugat artinya perempuan yang melakukan gugatan cerai. Sedangkan cerai talak artinya laki-laki yang melakukan gugutan cerai,” jelas Sofian, Selasa (9/2/2021).

Fakta lain menunjukkan bahwa kasus perceraian paling banyak dialami usia muda atau berkisar 20-30 tahun.

“Yang melakukan gugatan cerai ini kebanyakan masih muda usia 20 hingga 30 tahun,” ujarnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan