SULTRAKINI.COM:KENDARI – Sembilan siswa SMKN 4 Kendari yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari atas dugaan penggunaan obat terlarang, mengaku membeli barang haram tersebut di tiga lokasi di Kota Kendari.
( Baca: Sembilan Siswa SMKN 4 Kendari Diamankan BNN )
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Abdurrahman, Selasa (30/8/2016), berdasarkan keterangan siswa yang telah diamankan BNN, diketahui ada tiga lokasi tempat para siswa melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarang itu. Namun sayangnya ia enggan merinci secara detail ketiga tempat tersebut.
“Kita tunggu pemeriksaan BNN. Sanksinya juga masih tunggu pemeriksaan itu,” jelas Abdurrahman.
Ia juga menjelaskan, penyerahan sembilan siswan berinisial FI, FS, AJ, WS, MA, A, SA, IA, FAP dan RH ke BNN Kota Kendari, bertujuan untuk pemeriksaan dan rehabilitasi. Dari total tersebut, terdapat satu siswa yang tidak sempat hadir di sekolah sehingga belum ditangani pihak BNN Kota Kendari.
Tidak hanya melaporkan ke BNN, masalah tersebut juga telah dikonfirmasi ke orangtua siswa masing-masing. “Ada satu yang tidak datang tadi, belum dibawa ke BNN. Tadi juga lima anak yang ada orangtua ikut ke BNN,” kata Kepala Sekolah Bidang Kemahasiswaan, Abdurrahman, Selasa (30/8/2016).
Sementara itu dari data BNN Kota Kendari, di tahun 2016 sedikitnya ada lima laporan dari pihak sekolah yang dikantongi BNN atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang melibatkan siswa.
“Ada lebih lima tidak cukup sepuluh yang dilaporkan sekolah untuk tahun ini,” terang Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kendari, Nur Adnan Aga Kepada SULTRAKINI.COM.
Untuk perkembangan diamankannya sembilan siswa SMKN 4 Kendari tersebut pihak BNN mengaku belum bisa memberikan keterangan, sebab BNN masih melakukan asesmen.