Dianggap Meresahkan, Warga Minta Penambangan Mangan di Buton Dihentikan

  • Bagikan
Dari kiri, Sekdes Kumbewaha, Syahril, warga Muhis Ismail dan Kepala Desa, Muharuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Dari kiri, Sekdes Kumbewaha, Syahril, warga Muhis Ismail dan Kepala Desa, Muharuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Masyarakat Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara meminta aktivitas penambangan batu mangan di Kumbewaha dihentikan. Sebab, kehadiran perusahaan di desa tersebut dianggap tidak memiliki asas manfaat.

Salah seorang warga Kumbewaha, Muhis Ismail, mengatakan akibat penambangan mangan yang dilakukan PT Malindo Bara Murni menimbulkan keresahaan di masyarakat. Sebab banyak mengakibatkan tanaman masyarakat rusak atau mati akibat limbah pabrik yang mencemari lingkungan.

“Ini sangat meresahkan masyarakat, gara-gara perusahaan banyak dampak negatif yang dirasakan warga seperti tanaman rusak dan mati dan membuat macet tiga sumber mata air,” kata Muhis di Kumbewaha, Kamis (14/3/2019).

Menurut Muhis, sekira tahun 2013 lalu ada rekomendasi dari DPRD kepada PT Malindo Bara Murni agar aktivitas penambangan dihentikan. Namun, faktanya tanpa sepengetahuan warga ternyata penambangan terus dilakukan yaitu pada tahun 2018.

“Dulu ada kesepakatan dengan dewan agar penambangan dihentikan sampe ada izin keluar tapi dilakukan tidak diketahui orang banyak, jadi kalo bisa dihentikan,” pintanya.

Senada dengan Sekretaris Desa Kumbewaha, Syahril, menilai bahwa keberadaan perusahaan tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat setempat. Menurutnya, kehadiran perusahaan justru menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat.

“Setahu saya dari aspek lingkungan dalam proses penyusunan amdal tidak pernah melibatkan masyarakat atau tokoh masyarakat, amdal ini justru disusun di atas meja, harusnya juga memikirkan kondisi lingkungan, berikutnya tidak ada reklamasi atau penghijauan kembali yang dilakukan perusahaan, aspek ekonomi tidak dirasakan masyarakat hanya segilintir orang saja artinya minoritas dari masyarakat Kumbewaha dan kehadiran perusahaan tidak bisa menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Lanjut Syahril, PT Malindo Bara Murni dinilai tidak mengindahkan rekomendasi dari DPRD Buton sekira tahun 2013 lalu untuk tidak melakukan aktivitas penambangan. Memang kata dia di tahun 2014 sempat berhenti namun di 2018 ternyata kembali melakukan penambangan.

“Dan mereka ini main kucing-kucingan, dan yang beroperasi bukan Malindo tapi ada perusahaan lain, ibaratnya perusahaan dalam perusahaan,” bebernya.

Menanggapi hal itu Kepala Desa Kumbewa, Muharuddin, mengatakan setelah mendengar keresahaan masyarakat tersebut yang mengeluhkan adanya aktivitas penambangan di wilayahnya, akan didudukan bersama masyarakat dan pihak perusahaan sehingga tidak menimbulkan keresahaan yang berkepanjangan.

“Setelah saya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentu harus didudukan bersama masyarakat dan pihak PT Malindo, saya tidak tau persis kesepakatan apa yang mungkin telah dibangun sebelumnya, karena saya baru dilantik pada 23 Desember 2018 dan baru aktif pada 2 Januari 2019,” katanya.

Mengenai aktifitas penambangan di luar PT Malindo Bara Murni yaitu PT Arfah Indo Sarana (AIS) yang mengolah mangan di desa tersebut, Muharuddin tidak tahu menahu. Diakuinya, salah seorang dari PT AIS pernah ke kantor desa untuk membuat jalan tani. Namun, dirinya menyampaikan agar bersurat secara resmi sehingga nanti pemerintah desa yang mengumpulkan masyarakat untuk membahas hal tersebut.

“Saya sampaikan dudukan dulu dengan masyarakat, tapi apakah masyarakat sudah ketemu saya tidak tau, saya sarankan bersurat ke pemerintah desa supaya pemerintah desa kumpul masyarakat tapi sampe saat ini tidak dilakukan,” jelasnya.

“Mengenai keresahaan masyarakat ini saya berharap pemerintah dalam hal ini Pemda Buton dan pihak terkait lainnya agar segera dituntaskan supaya tidak menimbulkan keresahaan di masyarakat,” harapnya.

Sebagai informasi, sekira 97 persen masyarakat Kumbewaha menolak penambangan Mangan di desa tersebut. Hal itu dapat dilihat adanya surat pernyataan masyarakat yang dibubuhi tanda tangan yang diperlihatkan kepada Sultrakini.com.

Sementara itu, pihak PT Malindo Bara Murni belum bisa dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi melalui sambungan telepon tapi tidak terhubung.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan