Dianggap Tidak Sah, Kursi Ketua KPU Konawe Digoyang

  • Bagikan
Ketua KPUD Konawe, Sarmadan. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kursi panas Ketua KPU Konawe tengah goyang. Pasalnya, jabatan ketua yang kini dipegang Sarmadan dianulir oleh mantan ketua sebelumnya, Hermansyah Pagala. Kuasa hukum Hermansyah menganggap, kursi ketua yang diduduki Sarmadan tidak sah.

Pengacara Hermansyah, Rizal Pasolong menganggap tindakan Ketua KPU Sultra yang memecat Hermansyah Pagala dan komisioner KPU Konawe lainnya, Asran Lasahari, tahun 2014 tidak prosedural, meskipun surat pemecatan itu berdasarkan pada lutusan DKPP. Sebab menurut dia, berdasarkan putusan PTUN Kendari dan putusan MA, pemecatan itu dibatalkan.

\”Salah satu amar putusan menyatakan, perintah agar memulihkan nama baik serta mengembalikan harkat dan martabat Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari ke posisi semula,\” jelas Rizal.

Dengan demikian, lanjut Rizal, Hermansyah dan Asran bisa kembali menjadi anggota KPU Konawe. Khusus untuk Hermansyah, harus kembali menjadi Ketua KPU Kabupaten Konawe. Hal itu, sesuai Putusan MA Nomor:551/K/TUN/2015 tertanggal 23 November 2015, dan putusan MA No. 05/G/2015/PTUN.KDI yang dikuatkan oleh PTUN Makassar dan juga putusan MA RI No. 13 K/TUN/2016 yang diputus tanggal 21 April 2016.

Rizal menyebut, jika jabatan Sarmadan dianggap ilegal sangat beralasan hukum. Sebab SK KPU Sultra mengenai PAW telah dinyatakan batal dan tidak sah. Menurutnya, sejak tanggal 21 April 2016 seluruh tindakan komisioner yang menggantikan Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari menjadi illegal. Sebab, dasar pengangkatan mereka telah dinyatakan batal dan tidak sah lagi. Selain itu, apabila ini berlanjut terus bisa menimbulkan masalah baru, yakni adanya dugaan tindak pidana penggelapan karena jabatan.

\”Hermansyah dan Asran seharusnya sudah menerima hak mereka berupa honorarium sebagai anggota KPU Kabupaten Konawe,\” terangnya.

Selaku kuasa hukum, tambah Rizal, Hermansyah dan Asran telah mengajukan permohonan eksekusi terkait putusan MA No.551 K/TUN/2015 di PTUN. Sementara, pihak KPU Sultra beralasan bahwa masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

\”Alasan itu menurut kami tidak berdasar karena mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU kabupaten/kota adalah kewenangan KPU Provinsi. Kalau SK pemberhentiannya dikeluarkan KPU Provinsi tidak pakai permohonan petunjuk kepada KPU RI, mengapa nanti setelah ada putusan MA baru meminta petunjuk. Ini sama halnya memaksa KPU RI untuk masuk kedalam masalah ini,\” terangnya.

Melihat kondisi tersebut, Rizal merasa kliennya dirugikan. Untuk itu, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kendari dengan tergugat I KPUD Sultra, tergugat II Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan tergugat III adalah KPU RI. Gugatan tersebut sudah teregistasi dengan Nomor: 20/PDT.G/2016/PN.KDI.

Sementara itu, Ketua KPU Konawe Sarmadan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, enggan berbicara banyak. Menurutnya, pemecatan dan pengangkatan anggota KPU dan Ketua KPU merupakan wewenang KPU Provinsi.

\”Saya tidak bisa berkomentar terkait masalah ini, karena bukan wewenang saya. Silahkan konfirmasi di KPU Provinsi, karena mereka yang tahu secara detailnya,\” tandasnya.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan