Dianggap Tradisi, Keluarga Agus Feisal Dicalonkan Isi Kursi Wabup Busel

  • Bagikan
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Sejak dilantiknya La Ode Arusani sebagai Bupati definitif Buton Selatan pada akhir Desember 2019 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, kursi wakil bupati Busel mengalami kekosongan.

Kosongnya kursi wabup Busel membuat empat partai pengusung Agus Feisal Hidayat–La Ode Arusani pada pilkada 2017, mulai menggodok sejumlah nama bakal calon untuk mengisi periode 2017-2022. Empat parpol itu adalah Partai Demokrat, Golkar, PDIP, dan PKS.

Partai Demokrat mengusulkan Aris Marwan yang merupakan Adik Agus Feisal dan Wa Ode Salmatia Syafei Kahar yang tidak lain ibu dari Agus Feisal.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang mengaku setelah diproses di DPD-kedua nama cawabup yang diusulkan oleh DPC Partai Demokrat Busel akan dikonsultasikan di DPP. Terkait siapa yang akan mendampingi La Ode Arusani dalam menjalankan roda pemerintahan di Busel, DPP yang akan memutuskannya.

“Dua nama itu belum final, kita ini kan petugas partai, tergantung bagaimana arahan DPP,” ujar Muhammad Endang ditemui di ruang kerjanya Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (27/2/2020).

Wakil Ketua DPRD Sultra ini menjelaskan, DPC Partai Demokrat Busel beralasan usulan ke dua nama yang merupakan keluarga Agus Feisal itu berdasarkan aspirasi kader.

Selain itu, alasan partai pemegang tiga kursi di DPRD Kabupaten Busel ini ingin mempertahankan tradisi, seperti yang dilakukan oleh Bupati Buton La Bakry yang menjadikan istri mantan bupati Buton Umar Samiun menjadi wakilnya dalam menjalankan roda pemerintahan di Buton.

“Saya tanya kenapa mengusulkan dua nama ini, selain kesepakatan aspirasi, kader di sana juga ingin melanjutkan tradisi yang dirintis oleh Bupati Buton La Bakry yang menerima usulan dari gabungan partai koalisi yang salah satunya Demokrat ialah Ibu Iis Eliyanti (istri Umar Samiun) untuk menjadi wakil bupati Buton,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Feisal Hidayat terjerat kasus tindak pidana dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK pada Mei 2018. Kala itu, Agus terlibat dalam dugaan suap proyek pengerjaan rumah jabatan wabup Busel tahap III yang dikerjakan oleh PT Barokah Batauga Mandiri.

Alhasil pada Amar putusan sidang di Pengadilan Negeri Kendari Kelas I A pada Februari 2019, Agus divonis 8 tahun penjara, hak politiknya dicabut selama 2 tahun pascamenjalani hukuman, denda Rp 700 juta atau kurungan 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 372 juta.

(Baca: Agus Feisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 2 Tahun)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan