Dibalik Cerita Pencari Keadilan

  • Bagikan
Abdul Razak Naba, SH., MH.(Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Abdul Razak Naba, SH., MH.(Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Segala macam perkara tiada henti-hentinya mengaung di meja sidang para pemegang kuasa di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, baik itu perkara Pidana, Perdata, maupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan hampir setiap harinya tiga lembaga hukum yakni Hakim, Jaksa dan para Lawyer saling berhadapan dalam satu ruangan hanya untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, bukan lagi hal yang lumrah ketika para pencari keadilan semakin dikucilkan dengan segala aspek hukum yang saat ini sedang berkuasa.

Tak terkecuali cerita yang dialami Abdul Razak Naba, SH., MH, salah seorang Lawyer (pengacara) yang sebagian waktunya dihabiskan hanya untuk mendampingi para pencari keadilan, namun disisi lain profesi yang dilakoninya itu rupanya tidak cukup menjadikannya sebagai seorang pemenang. Sebab menurut dia, hukum yang ada saat ini sudah tidak memiliki pengaruh besar bagi para Lawyer yang sedianya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal setiap perkara yang diamanatkan.

” Terkadang kami dari para lawyer tidak punya nilai lagi dimata hukum, artinya kita sudah berjuang habis-habisan membela kebenaran, karena kan biasanya yang kita hadapi itu terkadang orang-orang hanya cuman langsung menunjuk berdasarkan target kemudian langsung dijadikan tersangka, setelah itu diperiksa di pengadilan dan dipersidangan, padahal semua bukti kami sertakan dan saksi kita hadirkan untuk diperiksa, sehingga pada akhirnya hakim berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah dan di hukum bebas, tetapi oleh jaksa karena ini menjadi kebiasaan akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dari kasasi yang diajukan itu turun dinyatakan bersalah sehingga di vonis justru lebih berat, “ungkapnya kepada media Sultrakini.com, Selasa (22/5/2018).

Sehingga peran Pengadilan Negeri dalam mengawal hingga memutus suatu perkara bukanlah jaminan bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hakim selaku pemegang kuasa tertinggi itu tidak dapat di intervensi dari pihak manapun, sebab apa yang diputuskan adalah murni dari hasil pertimbangan dan fakta-fakta persidangan. namun sayang, meski begitu putusan atau vonis hakim khususnya terhadap para terdakwa Korupsi diibartakan hanya sekedar angin lewat saja. mengapa demikian?

” Banyak pertanyaan yang timbul di benak kami para pengacara, apa artinya pembelaan kami selama ini di pengadilan, sementara di pengadilan itu orang membela berdasarkan fakta-fakta, nah sementara di MA yang diperiksa cuman berkas saja, tidak di lampirkan dengan bukti-bukti lantas dari situ dikeluarkannlah vonis bersalah, ini kan seakan akan menunjukan rasa ketidakadilan, kalau misalnya begitu kejadiannya,sehingga kita merasa pengadilan negeri tidak ada nilainya, karena putrusan bebas itu ternyata dikasasi. Padahal dalam KUHAP putusan bebas itu tidak dapat diajukan kasasi dan UU nya mengatakan begitu tapi kenyartaaannya jaksa tetap menyatakan kasasi dan hakim agung menyatakan bersalah. Sehingga timbul pertanyaan apa sih sesungguhnya di pengadilan negeri yang diperiksa,”beber Razak.

Lanjut Razak ” Disamping itu kami melihat seakan-akan hakim kasasi itu sangat mencurigai hakim ditingkat pengadilan negeri, jadi setiap putusan bebas itu dicurigai seakan akan hakim bermain dengan pengacara dan terdakwa, sehingga mereka tidak melihat lagi suatu kebenaran. Karena mereka memutus bukan lagi berdasarkan fakta tapi karena rasa curiga, jadi seakan akan ketidakadilan sangat jelas, dan keadilan itu hanya ada di Mahkamah Agung bukan di pengadilan negeri, sehingga lagi-lagi menurut saya tidak ada gunannya lagi kami sebagai pengacara dalam menangani perkara di persidangan kalau ujung-ujungnya keadilan itu ada sama mereka pemegang kuasa, “paparnya.

Cerita tersebut hanya sebagian kecil dari banyaknya cerita yang dialami para pendamping hukum, tidak sedikit pula dari mereka merasa jenuh dengan upaya-upaya hukum yang diberikan, namun kemudian pada akhirnya menjadikan usaha mereka hanya sia-sia, lantas apa peranan Pengacara yang memberikan bantuan hukum terhadap pencari keadilan dimeja sidang,? atau mereka hanya menjadi simbolis agar dikatakan sebagai warga yang patuh akan negara hukum karena melalui proses persidangan. mengacu ke Pancasila point ke Lima bahwasanya Keadilan Sosial itu diperuntukan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. bukan hanya para pemegang kuasa.

 

laporan IFAL CHANDRA

  • Bagikan