Diberhentikan dari Ketua DPW PPP Sultra, La Ode Bahrim Tempuh Jalur Hukum di Mahkamah Partai

  • Bagikan
Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menjelang puncak pelaksanaan pemilihan umum 2024, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi Tenggara bergejolak.

Ketua DPW PPP Sultra yang diamanatkan kepada Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim tetiba diganti dengan pelaksana tugas tanpa ada kejelasan.

Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim digantikan oleh Amir Uskara yang juga sebagai Wakil Ketua DPP PPP. Pergantian tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP partai berlambang kabah nomor 0849/ISK/DPP/AVIIV/2023 diteken langsung oleh Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh Arwani Thomafi di Jakarta pada 29 April 2023.

Ironis, ditengah masa kepemimpinan La Ode Bahrim yang terbilang masih seumur jagung untuk memperjuangkan dan membesarkan partai menghadapi momentum pemilihan legislatif kandas ditengah jalan.

Pemberhentian atau pergantian ketua DPW ini lantas mematik reaksi dari kubu La Ode Bahrim untuk menempuh jalur hukum. Pasalnya, pemberhentian tersebut dinilai sepihak dan tanpa dasar yang kuat dalam tubuh partai.

Kuasa Hukum La Ode Barhim, Honoratus S. Huar Noning, mengatakan sehubungan dengan telah beredarnya surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tentang pengesahan pelaksana tugas kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan
Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026 tertanggal 8 Syawal 1444 H/29 April 2023 Masehi, pihaknya akan menempuh proses hukum di Mahkamah Partai.

“Berkaitan dengan hal tersebut kami telah melakukan perlawanan secara prosedur hukum terhadap beredarnya SK tersebut melalui pengajuan permohonan sengketa kepengurusan pada Mahkamah Partai di Partai Persatuan Pembangunan yang dikirimkan kepada Mahkamah Partai pada 11 Mei 2023,” ungkapnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (13 Mei 2023).

Honoratus S. Huar Noning menegaskan dan menyampaikan kepada kader Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta masyarakat Sultra bahwa La Ode Barhim selaku ketua DPW ditetapkan berdasarkan SK DPP PPP nomor 0776/SK/DPP/W/IX/2022 tentang pengesahan perubahan susunan
kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026 tertanggal 27 Shafar 1443 H/24 September 2022 Masehi.

Mengenai pemberhentian tersebut, dia mengungkapkan bahwa surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan nomor 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut di atas belum diterima secara resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke DPP pada 10 Mei 2023 tetapi tetap tidak diberikan.

“Selanjutnya terkait dengan permohonan pengajuan sengketa kepengurusan melalui Mahkamah Partai tersebut jelas beralasan diajukan oleh La Ode Barhim terhadap surat keputusan DPP nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023,” ungkapnya.

Beberapa alasan pihaknya mengajukan perlawanan secara hukum, pertama, karena surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 telah dibuat dengan keputusan: membentuk/mengangkat pelaksana tugas ketua DPW, kemudian pelaksana tugas tersebut diberikan tugas untuk menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.

“Hal kedua yang ganjal dalam surat keputusan DPP tersebut karena menyalahi putusan Mahkamah Partai nomor 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 dikarenakan putusan Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk pelaksana tugas ketua DPW,” terangnya.

Honoratus menjelaskan, pengangkatan pelaksana tugas dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan nomor 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut juga patut diduga menyalahi AD/ART partai yang
berlaku, dikarenakan dalam hal pemilihan dan/atau penetapan formatur yang bertugas menyusun adalah Pengurus Harian dari DPW kewenangannya berada pada Musyawarah Wilayah.

“Adapun organ formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ yang sama yang dimaksud oleh surat keputusan DPP tersebut dalam penyebutan pelaksana tugas, sehingga dengan demikian seharusnya Pengurus Harian DPP tidak berwewenang untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas DPW,” jelasnya.

“Surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam surat keputusan DPP dari setiap DPC itupun patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan, karena surat mosi tidak percaya haruslah merupakan keputusan dari musyawarah kerja cabang dan bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC,” sambungnya.

Terakhir pihaknya juga menuturkan bahwa adapun pengajuannya ke DPP atas surat mosi tidak percaya tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan terhadap surat/permintaan tertulis dari DPC seharusnya diputuskan dalam musyawarah kerja wilayah dan bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP.

“La Ode Barhim selanjutnya akan mengikuti proses yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan