Dibuka! Pendaftaran Calon Panwaslu Bombana dan Kolut

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tahapan Pemilukada serentak 2017 sudah akan dimulai, segala kebutuhan pun dipersiapkan oleh penyelenggara. Lembaga pengawas pemilu pun demikian.

 

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara kini tengah membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu untuk beberapa kabupaten, termasuk Bombana dan Kolaka Utara. Tim seleksi juga telah siap dengan tahapan dan persyaratannya.

 

Tahapan dimulai dengan pengumpulan berkas sejak tanggal 15 sampai 23 April 2016, yang akan diseleksi pada 26-27 April dan hasilnya diumumkan 28 April. Syaratnya, salinan KTP, kartu keluarga, ijasah terakhit, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada Pancasila, surat pernyataan tidak pernah penjadi anggota partai politik, surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi mengurus partai apabila dia pengurus partai dari dalam 5 tahun, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan, serta surat penyataan bersedia bekerja penuh waktu.

 

\”Harapan dari timsel agar jangkauan dari informasi ini diketahui oleh semua yang akan mendaftar, dan juga kepada bantuan teman-teman media agar dapat membantu jalannya seleksi anggota Panwas tersebut,\” ucap Ketua Timsel Panwaslu Bombana dan Kolut, Dr. Dahlan kepada SULTRAKINI.COM, Selasa (19/4/2016).

 

Lanjut Dahlan, dengan semakin banyaknya pendaftar akan lebih bagus, untuk mengantisipasi kekurangan anggota yang memenuhi syarat. Pengumpulan berkas bisa dilakukan langsung di sekretariat Bawaslu provinsi atau sekretariat timsel yang telah ditetapkan pada masing-masing kabupaten.

 

Timsel Kabupaten Bombana dan Kolaka Utara diketuai oleh Dr. Dahlan, sekertaris Syahar Ibnu Isnain dan anggota Rahmat Muhajir Nuhroho.

 

Timsel menjamin tidak akan ada anggota Panwaslu \”titipan\” dari salah satu kandidat Pilkada ataupun stakeholder tertentu. Timsel telah memiliki pedoman atau tata cara yang baku, yang diberikan oleh Bawaslu pusat. Dan dalam pedoman itu tidak ada ruang untuk adanya titipan. Karena sistem yang ada membuat timsel akan bekerja dengan sangat professional.

 

\”Jika ada orang yang dititip orang tertentu, apakah pejabat atau stakeholder Pemilu, maka kami bersepakat untuk langsung mencoret orang yang menjadi titipan tersebut,\” kata Dahlan.

 

Setelah seleksi berkas, dilanjutkan tes tertulis yang soalnya diberikan oleh Bawaslu RI. Kemudian dilakukan tes wawancara oleh timsel sendiri.

 

Timsel akan memutuskan 6 orang yang lolos, lalu Bawaslu Provinsi Sultra menyaring lagi hingga tersisa tiga orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten. Sedangkan tiga lainnya akan menjadi cadangan.

 

\”Ketika dalam pemeriksaan berkas ada salah satu persyaratan yang telah ditentukan tidak lengkap, maka akan dinyatakan gugur dalam pencalonan anggota panwas. Jadi apa yang telah dicantumkan dari persaratan harus ada. Jika tidak ada atau tidak lengkap, maka akan dinyatakan gugur,\” jelasnya lagi.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan