Diduga Ada Permainan Pembayaran Insentif Covid-19 di RSUD Muna

  • Bagikan
Gedung RSUD Muna, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM) 
Gedung RSUD Muna, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: MUNA – Diduga ada permainan dalam pengelolaan pembayaran insentif dana Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebab, dalam pemberian insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19, bukan dari nakes yang menangani pasien Covid-19 sejak November hingga Desember 2020. Kecenderungannya hanya menghabiskan anggaran Covid-19.

Menurut informasi yang dihimpun jurnalis SultraKini.com dari informan yang bekerja di RSUD Muna, semestinya yang berhak mendapatkan dana insentif Covid-19, yakni orang yang berkerja dalam penanganan pasien Covid-19 dan mendapat surat keputusan (SK) sebagai nakes Covid-19.

Ia mengetahui, justru orang (tenaga medis) yang mendapatkan insentif dari 6 ruang perawatan di RSUD Muna adalah bukan petugas nakes Covid-19, justru mendapat insentif dana Covid-19 pada November dan Desember penganggaran 2020 yang baru diterima beberapa hari yang lalu.

Pembagiannya pun tidak merata untuk setiap nakes di ruang perawatan dengan besaran beragam, yang disalurkan kepada tiga orang perawat setiap ruang perawatan dan berstatus PNS, yakni ketua, wakil ketua, dan staf ruang perawatan.

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Muna dr. Muhamad Marlin mengatakan, seluruh kegiatan untuk menjaring kasus Covid-19 mulai dari proses skrining sampai dengan tatalaksana dari pasien masuk sampai pasien pulang, baik sehat maupun meninggal itu semua masuk dalam kerjaan Covid-19.

“Semua yang bekerja disini ini akan mendapatkan pembiayaan insentif tenaga kesehatan, itu regulasi yang digunakan,” ungkap Marlin diruang kerjanya, Sabtu (2/10/2021).

Menurutnya, ASN yang bekerja di ruang perawatan merupakan nakes Covid-19 yang memiliki SK.

“Ada SK-nya, baik ASN maupun bukan ASN,” cetusnya.

Dia menyampaikan, jika mengacu diregulasi Covid-19, perawat atau petugas kesehatan yang sudah dinyatakan bekerja baru ditetapkan menjadi nakes Covid-19. Termasuk jika tidak ada pasien maka tidak ada insentif yang dibayarkan.

“Terkait pembayaran mulai dibayarkan pada September 2021, karena dananya dari refokusing, anggaran dari BOK itu habis dan hanya cukup membayar hanya sampai Oktober 2020 dan Puskesmas sampai bulan September 2020,” bebernya.

Marlin menyatakan, bahwa pembayaran insentif nakes dibayarkan di 2021 sesuai dengan arahan Kementrian Kesehatan RI, disebabkan sumber anggarannya dari refokusing pemotongan DAU dan DBH dan pembayaran insentif nakes yang berada di ruang perawatan bukan untuk menghabiskan anggaran Covid-19.

“Mereka bekerja dan dibuktikan dengan pasien yang ditangani,” ucap dr Muhammad Marlin.

Dia menjelaskan, nakes yang mendapat insentif Covid-19, merupakan tenaga skrining disetiap ruangan yang jumlahnya terbatas setiap ruangan disebabkan keterbatasan anggaran. Terkait pembagian kebeberapa orang insentif skrening perawat ruangan itu hanya perwakilan saja, nanti dibagi kepada semua anggotanya.

Ruang skrining di RSUD Muna ada dua pada November dan Desember tahun 2020, satu pendirian tenda di luar dan satu di ruang perawatan dan Poli dan itu mekanisme dalam penangan Covid-19. Artinya masih ada yang lulus dari skrining tenda akibat ketidak sempurnaan dan lulus keruangan-ruangan.

Pihak RSUD melakukan pembayaran insentif, bukan untuk menghabiskan anggaran dana Covid-19 2020 hasil refokusing,  namun untuk pembayaran insentif nakes ruang perawatan yang melakukan skrining pada November dan Desember 2020.

Sementara dari penelusuran video rekamam yang didapatkan, pertemuan antara nakes dan pihak RSUD Muna, Marlin mengatakan, bahwa seharusnya nakes ruangan perawatan sesuai aturannya tidak harus mendapatkan insentif, karena bukan petugas yang ditugaskan di ruangan yang menangani Covid-19, namun semua orang mau ikut, biar ruangan yang dirawat jalan.

Kemudian, kebijakan berubah ketika komite medik masuk dengan alasan bahwa RS tidak sempurna dalam melaksanakan proses skrining dan masih lulus diruangan, maka dipasang satu atau dua orang di ruangan untuk melakukan skrining diruang perawatan.

Lanjutnya, masuknya anggaran yang diberikan kepada ketiga orang ruang perawatan, itu untuk ruangan namun prosedur pembagiannya tergantung internal kepala ruangan.

Direktur Marlin, menyampaikan, pembagian insentif itu, dirinya tidak bisa interfensi karena tidak tahu situasi dalam menjalankan aktivitas kerja keseharian.

Sementara, menurut nakes, skrining yang ada di depan ruang perawatan nanti ada pada Januari 2021 bukan pada November dan Desember 2020. Sehingga mereka mempertanyakan ke pihak RSUD terkait insentif pembayaran dana Covid-19 untuk realisasi anggaran November dan Desember 2020 yang berasal dari refokusing anggaran. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan