Diduga Bagi Beras dan Uang untuk Kepentingan Paslon, Bawaslu Wakatobi Diminta Periksa Umar Samiun

  • Bagikan
Orasi di depan Kantor Bawaslu Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Bersatu mendatangi Kantor Bawaslu dan Kantor Bupati Wakatobi, Rabu (11/11/2020). Mereka menilai belum ada tindakan terhadap Samsu Umar Abdul Samiun yang diduga menggelar kampanye terselubung kepada salah satu paslon dengan modus bantuan Covid-19.

Usai Umar Samiun memundurkan diri sebagai tim kampanye paslon Haliana-Ilmiati Daud, ia langsung membagi-bagikan beras di Pulau Kaledupa 40 ton, Pulau Tomia 30 ton, dan Pulau Binongko 30 ton. Bahkan, Umar Samiun berangkat ke Pulau Kaledupa untuk membagikan sembako, cabup Haliana menemani dan mengantar Umar Samiun di Pelabuhan Numana untuk menuju ke pulau tersebut.

(Baca: Umar Samiun Mundur dari Tim Kampanye Haliana-Ilmiati Daud)

Ridwan Hasa dalam orasinya mengklaim, modus pemunduran diri Umar Samiun hanya untuk melegitimasi pembagian sembako untuk kepentingan salah satu calon yang didukung oleh mantan bupati Buton itu.

“Ini hanya modus Pak Umar Samiun yang manfaatkan Covid-19 untuk kepentingan politik salah satu calon politik,” ucapnya.

Ia memastikan, pembagian sembako tanpa koordinasi dengan satuan penanganan Covid-19 Kabupaten Wakatobi, sehingga dirinya meminta Pemda Wakatobi segera menghentikan kegiatan pembagian sembako dan uang yang dilakukan Umar Samiun.

Ia juga meminta Bawaslu Wakatobi memanggil secara paksa Umar Samiun untuk memberikan keterangan terkait bantuan sosial yang patut diduga ada kepentingan salah satu pasangan calon dalam pembagian beras dan uang.

“Kami juga meminta kepada Polres Wakatobi agar bersifat transparan, adil, dan menjaga ketertiban masyarakat dalam masa pilkada Wakatobi berlangsung damai, yang kini terganggu dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Samsu Umar Abdul Samiun,” tambahnya.

Menanggapi tuntukan massa, Anggota Bawaslu Wakatobi, Januria, mengaku pihaknya tidak hanya diam, namun saat ini mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran tindak pidana pemilu, pihaknya akan membahasnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kami sudah minta semua panwascam segera mengumpulkan fom A hasil pengawasan agar dibawa ke kabupaten, supaya kami mengambil langkah terkait pembawa beras itu,” jelasnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan