Diduga Cabuli Anak Kandung, Istri Laporkan Suami ke Polisi

  • Bagikan
Penyidik Polres Kolaka periksa YN (46) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial DA (15). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Penyidik Polres Kolaka periksa YN (46) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial DA (15). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Unit Reskrim Polsek Wundulako, Kabupaten Kolaka mengamankan pria berinisial YN lantaran diduga mencabuli anak kandungnya berinisial DA (15) pada Senin (27/8/2018). Pengakuan ibu korban, perbuatan suaminya itu ternyata bukan yang pertama, namun baru dilaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Wundulako, IPDA Tarmini, menerangkan saat kejadian korban yang sedang tertidur di kamar pada Minggu (26/8) siang disadarkan dengan aksi ayahnya yang memegang dada dan mengelus paha korban. Kaget dengan tindakan berlebihan itu korban berlari keluar rumah. Dia lalu menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya hingga berujung di ‘meja polisi’.

“Ibu korban mengetahui kelakuan suaminya setelah anaknya sering mengadukan perbuatan suaminya. Namun karena menahan malu sehingga ibu korban hanya diam, tapi setelah suaminya kembali melakukan hal yang sama, ibu korban tidak tinggal diam, ia langsung melaporkan ke
Polsek Wundulako,” terang IPDA Tarmini, Selasa (28/8/2018).

YN diamankan Senin (27/8/2018) dan langsung diserahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Kolaka. Dia disangkakan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan