Diduga Cacat Hukum, KNPI Buton Desak DPMD Bersikap Soal Pemilihan BPD

  • Bagikan
Wakil Ketua DPD KNPI Buton, Muhammad Risman. (Dok. Muhammad Risman/SULTRAKINI.COM).
Wakil Ketua DPD KNPI Buton, Muhammad Risman. (Dok. Muhammad Risman/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk mengambil sikap atas dugaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manuru, Kecamatan Siotapina yang dinilai cacat hukum.

Kepada Sultrakini.com, Wakil Ketua DPD KNPI Buton, Muhammad Risman, mengatakan ketentuan syarat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) adalah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.

Lanjutnya, definisi atau sudah/pernah menikah mengandung arti bahwa itu bukan merupakan kewajiban, melainkan alternatif jika belum berusia 20 tahun. Sehingga, seorang lajang yang sudah berusia minimal 20 tahun (meski belum menikah) bisa menjadi anggota BPD sepanjang memenuhi persyaratan lainnya di Pasal 57 UU Desa.

“Kalau ada ketentuan yang menjadi dasar hukum, dimana? Kalau tidak ini bisa di katakan cacat hukum” kata Risman, Jumat (3/5/2019) malam melalui sambungan telepon.

Menurutnya, yang di lakukan oleh panitia pemilihan BPD Manuru Kecamatan Siontapina bertolak belakang dengan ketentuan peraturan diatasnya, UU Desa. Maka, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton segera mengambil sikap.

“Jangan karna permasalahan pengangkatan BPD Manuru akan menambah panjang daftar masalah di DPMD Buton. SK 225 tentang Pilkades tahun 2018, belum selesai. Maka, meminta DPMD untuk segera batalkan pengangkatan BPD Manuru sebelum menjadi persoalan baru lagi” desaknya.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Buton, Awaluddin belum mau berkomentar banyak karena belum tau pasti apa yang menjadi persoalan pada pemilihan anggota BPD Manuru tersebut.

“Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum tau pasti persoalannya,” katanya melalui telepon.

Meski begitu, pihaknya lanjut Awaluddin akan turun ke lapangan untuk memastikan persoalan tersebut. Diakuinya memang ada beberapa desa yang menyelenggaran pemilihan BPD. Namun, terkait persoalan di Desa Manuru belum diketahuinya.

“Ya, memang ada beberapa desa yang melakukan pemilihan BPD,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, pemilihan anggota BPD Manuru disoal karena diduga telah mencantumkan satu poin dalam persyaratan calon anggota BPD bukan lajang (sudah menikah).

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan