Diduga Edarkan Narkotika, Ditresnarkoba Polda Sultra Justru Menemukan Senpi Rakitan

  • Bagikan
Tersangka beserta barang bukti dua pucuk senjata api rakitan. (Foto: Dok Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria bernama Usman yang dicurigai terpidana narkotika dibekuk aparat kepolisian di kediamannya Lorong Wanggu, Jalan Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (30/6/2020). Bukannya barang bukti narkotika ditemukan polisi, justru senjata api rakitan ilegal.

Penangkapan Usman berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba. Laporan ini lalu ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra AKP Muh. Ogen.

Usman diamankan lantaran diduga mengedarkan narkoba. Namun, hasil penggeledahan di kediaman terduga pelaku, polisi justru menemukan dua pucuk senjata api rakitan ilegal. Barang bukti ini ditemukan di dalam lemari pakaian dan dalam tas.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, menerangkan Usman diamankan lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat di lokasi tempat tinggalnya. Pemeriksaan juga dilakukan di kendaraan Usman.

“Modus operandinya terduga memiliki, menguasai, dan atau menyimpan senjata Api Ilegal (rakitan) tanpa dilengkapi dokumen sah menurut undang-undang,” jelasnya, Selasa (30/6/2020).

Usman akhirnya digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Ferry Walintukan menambahkan, hasil tes narkoba menggunakan sampel air liur Usman dinyatakan negatif. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba kemudian membawa terduga ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan tes urine dan darah. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan