Diduga Ganti Penerima BST Perikanan, Kades Pangilia di Buteng Diadukan ke Polisi

  • Bagikan
Seorang nelayan Desa Pangilia, La Pulasi menunjukan Kartu Nelayan. (Foto: Habiruddin Daeng/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kepala Desa Pangilia, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Alimuddin diduga menyalurkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Perikanan kepada warga tidak sesuai data dari pemerintah pusat.

Dihimpun Sultrakini.com, data penerima BST Perikanan tahap I (selama tiga bulan penerimaan) di Desa Pengilia diterima 17 orang. Namun, sebagian orang tidak menerima bantuan tersebut lantaran diduga diganti dengan warga lain yang tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan.

Hal serupa juga terjadi pada BST Perikanan tahap II (dua bulan penerimaan). Sebagian besar warga terdaftar dalam data pemerintah pusat kembali kecewa lantaran Pemerintah Desa Pangilia diduga mengganti penerima bantuan tersebut.

Tidak sampai di situ, pencairan tahap III (satu bulan penerimaan) tercatat 15 orang penerima BST Perikanan dari Pemerintah Pusat, sebagian besar penerima uang bantuan juga diduga dialihkan kepada orang lain.

La Pulasi, salah seorang nelayan Desa Pangilia, mengatakan ia terdaftar dalam Penerima BST Perikanan dari Pemerintah Pusat Tahap I dan II, namun pemerintah desa tidak pernah memberikan uang bantuan tersebut.

Kakek kelahiran 1959 yang memiliki Kartu Nelaya tersebut mengaku sejauh ini belum ada penyampaian dari pemerintah setempat bahwa dalam penerimaan bantuan tersebut dirinya telah digantikan dengan warga lain.

“Tidak ada pemberitahuan sampai sekarang bahwa saya diganti atau bagaimana, padahal pekerjaan cuman nelayan saja,” ujarnya, Minggu (11/10/2020).

Hal serupa juga dialami La Sysu. Ia tercatat sebagai penerima BST Perikanan tahap I hingga III namun tidak menerima dananya.

“Saya ini BLT-DD tidak ada, PKH juga tidak terima ataupun bantuan lainnya. Katanya alasan saya tidak dikasih karena tidak ada saya di kampung padahal anak saya ada di kampung,” ucapnya melalui sambungan telepon, Minggu (11/10/2020).

Atas hal tersebut beberapa warga yang namanya diganti dalam penerima BST Perikanan di Desa Pangilia mengadu ke Mapolsek Talaga Raya pada 3 Oktober 2020.

Kapolsek Talaga Raya, IPDA Muh. Tir, SH membenarkan aduan tersebut. Ia menginstruksikan Kanit Reskrim segara menindaklanjuti aduan dan kades Pangilia.

“Memang ada surat edaran dari Pemda bahwa penerima bantuan sosial tidak bisa dobel. Tapi proses harus ada musyawarah. Ini kan masalah adminstrasi, hanya saya perlu cermati lagi apa ada upaya penggelapaannya atau apa, ini yang sementara kita godok,” jelas IPDA Muh. Tir kepada Sultrakini.com, Selasa (13/10/2020).

Lebih lanjut Tir mengatakan terkait aduan tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Buton Tengah. (B)

Laporan: Habiruddin Daeng
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan