Diduga Gelapkan ADD, Kades Mola Bahari Dilapor Ke Kejaksaan Wangiwangi

  • Bagikan
Kasi Intel Kajari Wangiwangi, Dwinanto Agung Wibowo, SH.MH. Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Wangiwangi tengah mendalami laporan masyarakat atas dugaan penggelapan Anggaran dana Desa (ADD) Kabupaten WAKATOBI tahun 2014-2015 yang dilakukan oleh Kepada Desa Mola Bahari.

 

Berdasarkan laporan tersebut diketahui, kerugian negari akibat dugaan penggelaan dana ADD yang dilakukan oleh Kades Mola Bahari berinisial MI ini ditaksir mencapai Rp 200 juta lebih.

 

Kasi Intel Kajari Wangiwangi, Dwinanto Agung Wibowo, SH.MH saat di temui diruang kerjanya, Rabu (6/4) mengatakan, saat ini pihaknya masih menganalisa laporan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan dana ADD yang dilakukan oleh Kades Mola Bahari tersebut.

 

\”Setelah nanti kami selesai menganalisa laporan beserta dengan alat buktinya, baru itu kami melakukan gelar perkara apakah ada perbuatannya yang melawan hukum atau tidak, kalau ada apakah itu merupakan korupsi atau tidak,\” Ucap Dwinanto

 

Saat ini, pihaknya masih menganalisa pedoman pengelolaan dana Desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2015.

 

Namun saat dikonformasi lebih jauh, terkait kapan batas waktu untuk menaikan status kasus ini, dirinya tidak bisa memastikan. \”Saya tidak bisa pastikan, tergantung dari data pendukungnya kalau datanya ada maka bisa cepat kami selesaikan,\” Kata Dwenanto

 

Dirinya juga belum bisa memastikan pasal apa yang akan dikenakan ke Kades Mola Bahari karena saat analisa laporan tersebut masih berjalan.

  • Bagikan