Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades di Busel Diadukan ke Polisi

  • Bagikan
Kuasa Hukum pelapor, Apri Awo (kanan) didampingi kliennya La Maji saat ditemui di salah satu tempat di Pasarwajo, Buton. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Kuasa Hukum pelapor, Apri Awo (kanan) didampingi kliennya La Maji saat ditemui di salah satu tempat di Pasarwajo, Buton. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Diduga menggunakan ijazah palsu, Kepala Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara diadukan di Polres Buton. Ijazah palsu yang diadukan tersebut adalah ijazah paket “C” sang kades.

Kuasa Hukum Pelapor, Apri Awo mengatakan pihaknya baru sebatas mengadukan persoalan itu ke penegak hukum. Pasalnya, saat ke polres, Apri Awo bersama pelapor La Maji belum sempat bertemu dengan penjaga piket.

“Rencana hari ini kita sudah mau laporkan ke polres cuman belum sempat bertemu dengan piket yang berjaga, tapi aduannya kita sudah masukan,” kata Apri Awo di salah satu tempat di Pasarwajo, Jumat (24/5/2019).

Dugaan ijazah palsu tersebut lanjut Apri, diketahui ketika Kades Hendea, La Aly kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa pada 2019 ini. Padahal sebelumnya, diperiode pertama pada tahun 2013-2019 teradu tidak melampirkan ijazah paket “C” nya ke panitia saat mencalonkan diri sebagai kepala desa, tapi melampirkan surat keterangan kebakaran.

“Pilkades 2013-2019 terlapor tidak melampirkan paket C nya ke panitia, hanya melampirkan surat keterangan kebakaran ijazah paket A dan paket B. Sehingga ijazah paket C diduga palsu karena terlapor saat mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa di tahun 2019 ikut melampirkan ijazah paket C nya, namun belakangan diketahui ternyata ijazah paket C nya ini dikeluarkan tahun 2011, pertanyaannya kok pada tahun 2013 tidak dilampirkan,” kata Apri dengan nada bertanya.

Sementara itu, Kades Hendea, La Aly belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Ketika awak media ini menghubungi melalui telepon dan SMS belum ada balasan.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan