Diduga Ilegal, ESDM Didesak Hentikan Aktivitas Penambangan PT Adhi Kartiko Pratama Konut

  • Bagikan
Massa GPMI berunjuk rasa di kantor Dinas ESDM Sultra, Selasa (28/8/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Massa GPMI berunjuk rasa di kantor Dinas ESDM Sultra, Selasa (28/8/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aktivitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga ilegal. Pasalnya, aktivitas pertambangan tersebut telah direkomendasikan untuk dihentikan sementara. Hal itu dengan adanya penetapan PTUN Kendari No: 12/G/2018/PTUN. Kendari, 6 Juni 2018.

Pada keputusan tersebut dijelaskan, penundaan keputusan Bupati Konut Nomor 704 Tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT Adhi Kartiko Pratama.

Namun hal itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan dan tetap memaksakan diri untuk melakukan aktivitas pertambangan.

“Keputusan itu sudah jelas bahwa PT Adhi Kartiko Pratama tidak boleh lagi melakukan aktivitas pertambangan. Namun sampai hari ini pihak ESDM tidak juga mengesekusi temuan tersebut. Olehnya itu, kami menuntut agar aktivitas PT Adhi Kartiko Pratama dihentikan,” ujar Alvin saat memimpin aksi unjuk rasa di kantor Dinas ESDM Sultra, Selasa (28/8/2018).

Sementara itu, Kepala Bidang, Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, membantah bahwa surat tersebut bukanlah keputusan PTUN, melainkan surat penetapan.

“Kita tidak bisa memproses atau mengsekusi sepihak atas persoalan ini. Pasalnya itu bukan putusan PTUN melainkan baru hanya penetapan penundaan pemberian IUP. Hal ini juga kita masih dalam tahap permintaan klarifikasi dari pihak perusahaan dan masih menunggu petunjuk biro hukum,” kata Idris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Dinas ESDM Sultra.

Idris menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dalam perkara perusahaan tambang itu. Sejak pihak perusahaan digugat, kasus ini telah ditindaklanjuti dan masih menunggu balasan biro hukum.

“Sejak surat itu masuk ke ESDM kita langsung mengambil langkah-langkah dengan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan yang dimaksud. Terkait apa yang harus dilakukan, kami masih menunggu petunjuk dari biro hukum,” tegasnya.

Pantauan SultraKini.Com, puluhan massa dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) yang menggelar unjuk rasa di kantor Dinas ESDM Sultra membubarkan diri setelah mendengar penjelasan dari pihak ESDM.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan