Diduga Ilegal, Tiga Truk Jati Diamankan Polres Buton

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTON – Satuan Reskrim Polres Buton kembali mengamankan 3 truk kayu jati yang diduga ilegal di Desa Kaongke-Ongkea, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Kayu Jati yang tanpa disertai dokumen tersebut diangkut dari wilayah Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel).

 

Dalam pemeriksaan terhadap isi truk diketahui, jumlah kayu jati yang dimuat sebanyak 53 batang yang berukuran 30×30 cm dengan panjang 2 sampai 4 meter.

 

Meski barang bukti berupa tiga buah truk beserta isinya telah diamankan di Polres Buton. Namun Polisi belum bisa merilis siapa pemiliki jati yang rencananya akan dibawah menuju Kota Baubau itu.

 

\”Posisi kayu tersebut masih belum dibayar, jadi pemiliknya kita belum bisa pastikan,\” ucap Kasat Reskrim Polres Buton, Diki Kurniawan, ketika ditemui di Kantor Polres Buton, Senin (25/4/2016).

 

Dikatakannya, saat ini baru dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernek truk serta beberapa orang warga Sampolawa yang diduga pengelola jati. Direncanakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Kehutanan Busel perihal bantuan lacak bala, untuk mengetahui jati asal jati tersebut.

 

\”Ini yang kita mau telusuri, makanya kita mau bikin surat ke Dinas Kehutanan Buton Selatan untuk bersama-sama kita turun ke lapangan untuk melakukan lacak balak, masuk di wilayah mana kayu tersebut,\” katanya.

 

Diki mengungkapkan, hampir dipastikan jati tersebut diperoleh dari warga Kecamatan Sampolawa yang mengelola jati secara berkelompok. Kemudian dari kelompok tersebut jati dikumpulkan ke pihak tertentu, untuk selanjutnya dimuat ke dalam truk dan diantar ke Kota Baubau.

 

\”Mereka itu berkelompok, kemudian mengumpulkan kayu milik orang tertentu. Nah, sopir truk ini, mereka hanya mengambil dari orang yang sudah mengumpulkan kayu,\” terangnya.

 

menurutnya, untuk sementara, kasus ini masih berstatus lidik. Ketika sudah dilakukan lacak balak serta posisi asal jati diketahui, baru dapat disimpulkan apakah ditingkatkan ke penyidikan pidana atau hanya sebatas pelanggaran administrasi.

 

\”Kalau dari hasil lacak balak menunjukan bahwa pengangkutan kayu ini pelanggaran administrasi, maka prosesnya akan dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Buton Selatan. Namun apabila hasil lacak balak menunjukan adanya tindak pidana, maka akan ditingkatkan menjadi sidik,\” tandasnya.

  • Bagikan