Diduga Jual Sabu di Rumah, Ibu Rumah Tangga di Kendari Ini Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka MG beserta barang bukti diduga sabu. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang ibu rumah tangga kembali ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam bisnis gelap narkotika. Wanita 47 tahun berinisial MG ini, dibekuk di kediamannya Jalan Subsidi II Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

MG diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari pada Jumat (18/9/2020) pukul 14.30 Wita. Tersangka diduga mengedarkan sabu dari dalam rumahnya.

Diterangkan Dirt Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, dari penangkapan MG, polisi juga menemukan 17 paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 9,64 gram. Paket ini ditemukan di dalam dompet yang disimpan di dalam kaleng susu. Ada juga sejumlah bukti lainnya ditemukan, misalnya satu buah pireks, satu buah bong, tiga buah sendok sabu, dan dua buah korek api gas.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika,” jelas Kombes Pol M Eka Faturrahman, Sabtu (19/9/2020).

Usai penangkapan itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut. MG disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus narkotika yang menjaring ibu rumah tangga juga terjadi belum lama ini. Wanita 41 tahun berinisial NN diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra di kediamannya Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada 7 September 2020. Barang bukti narkotika jenis sabu turut diamankan dengan berat bruto 1,67 gram.

Wanita ini dikabarkan nekat edarkan sabu di kelurahan setempat. Pengakuan tersangka juga diketahui, dia merupakan jaringan narkotika di Kota Kendari. (C)

(Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga di Kendari Nekat Edarkan Sabu)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan