Diduga Kongkalikong, DPD GPMI Desak Gubernur Sultra Copot Pejabat Pokja 77

  • Bagikan
Ketua DPD GPMI Kendari, La Ode Mustafa (Foto: Istimewah)
Ketua DPD GPMI Kendari, La Ode Mustafa (Foto: Istimewah)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Kendari mendesak Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi untuk segerah mencopot anggota pejabat kelompok kerja (Pokja) 77 yang ada di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sultra.

Pasalnya, DPD GPMI mencium adanya aroma kecurangan kongkalikong dalam proses lelang tender proyek terobosan pembangunan Gubernur Sultra, dengan meloloskan orang-orang dekat mereka yang mengikuti lelang. Hal tersebut dinilai bisa menjadi penghambat kelancaran pembangunan di Sultra.

Ketua DPD GPMI Kendari, La Ode Mustafa menegaskan pihaknya menyampaikan niatan baik tersebut demi berjalannya pemerintahan dan pembangunan di Sultra sebagai daerah yang bersih. Ini juga sebagai bentuk dukungan pada terobosan-terobosan Gubernur yang direncanakan.

“Anggota Pokja 77 Bidang Konstruksi kami duga telah melakukan beberapa hal yang itu dapat menghambat pembangunan yang telah Bapak Gubernur rencanakan. Terobosan – terobosan pembangunan yang bertaraf internasional bisa saja gagal atau tidak tercapai apabila pengerjaan proyek telah banyak kongkalikong didalamnya,” ujar Mustafa, Minggu (18/8/2019).

Ia melanjutkan, anggota Pokja 77 diduga melakukan bagi-bagi anggaran untuk kepentingan pribadi bukan lagi untuk kepentingan pembangunan Sultra. Anggota Pokja tersebut tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya, sehingga patut untuk dicopot.

“Kami duga mereka tidak amanah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Pokja. Pejabat – pejabat seperti itu yang dapat merusak citra kepemimpinan Gubernur Sultra. Di tangan merekalah nafas pembangunan ini bisa hidup atau mati,” tegas Mustafa.

Menurutnya, pejabat seperti ini tidak bisa dibiarkan maupun dipertahankan, karena akan berdampak buruk terhadap pembangunan daerah Sultra.

Mustafa menyebutkan, salah contoh kasus yang dilakukan anggota Pokja yaitu, membatalkan salah satu CV yang sudah dinyatakan menang dan berada diposisi pertama. Namun secara tiba-tiba CV tersebut dihilangkan dalam daftar pemenang tender, sementara berkas mereka lengkap.

“Dengan segala kerendahan hati kami meminta agar kiranya bapak Gubernur untuk mencopot pak Roni, Randi sebagai wakil Pokja dan Cici anggota 77 Bidang Kontruksi. Ini bukan maksud mengintervensi kepentingan bapak gubernur, akan tetapi ini demi kebaikan daerah kita,” pungkasnya.

Laporan: La Niati

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan