Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Buton Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Aparat Kepolisian Resor Buton, Sulawesi Tenggara akhirnya berhasil menangkap mantan Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Afruddin (68) atas dugaan tindakpidana korupsi dana desa tahun 2016.

“Dua hari lalu tepatnya tanggal 18 Desember kami melakukan penangkapan tersangka mantan Kepala Desa Rejosari atas nama Afruddin,” ungkap Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin di ruang kerjanya, Kamis (20/12/2018).

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada 18 Desember 2018 karena selama menjalani proses pemeriksaan, Afruddin tidak pernah kooperatif.

“Karena saat proses penyilidikan dan penyidikan tidak pernah kooperatif,” katanya.

Najamuddin mengaku, memang sebelumnya pihaknya tidak pernah menetapkan DPO terhadap tersangka Afruddin. Hanya saja, disaat pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan serta klarifikasi, tersangka justru meninggalkan daerah ke Konsel dengan alasan berkebun.

“Dan pada saat ditingkatkan ke penyidikan, kami telah gelar perkara di Polda untuk menetapkan tersangka pada 17 Desember dan disepakati dengan dua alat bukti sudah cukup,” jelasnya.

Kini, tersangka Afruddin telah ditahan di Mapolres Buton untuk proses lanjutan pada 19 Desember. Selain itu, penahanan dilakukan karena dikwatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Setelah penangkapan tentunya kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan dan setelah itu kita sudah ajukan sehingga kita tahan jangan sampe meninggalkan tempat dan menghilangkan barang bukti,” bebernya.

Afruddin ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pekerjaan dan pengelolaan dana desa tahun 2016. Dari hasil audit BPKP pada kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 297 juta.

Pasal sementara yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 hingga 20 tahun pidana penjara.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan