Diduga Korupsi Dana TPA, Dua ASN Konkep Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Dua oknum ASN asal Konkep saat diamankan di Polres Kendari, Selasa (17/3/2020). (Foto:Aly Raysid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H (53) dan M(49) yang bekerja di salah satu instansi Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Polres Kendari. Keduanya diduga melakukan korupsi pengadaan lahan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii Tengah, Konkep, tahun anggaran 2016.

“Dalam kasus ini, keduanya bersengkongkol merubah titik koordinat lokasi lahan TPA hingga masuk ke dalam kawasan hutan produksi. Padahal pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah memberi peringatan terkait temuan itu namun diabaikan,” Kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat menggelar konferensi perss di Mapolres Kendari, Selasa (17/03/2020).

Kata Didik, untuk mempermudah menerima pencairan pembayaran lahan lokasi TPA, keduanya pelaku memalsukan tanda tangan kepala desa (Kades) di lokasi itu.

“Dari hasil itu kedua pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta yang dicairkan dari anggaran APBD. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 300 juta,” jelasnya.

Kini H dan M telah diamankan di Polres Kendari untuk menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenai pasal 2, 3 dan 9 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembratasan Tidak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar ,” tegasnya.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin daeng

  • Bagikan