Diduga Lakukan Ilegal Mining, PT TMT dan PT ARP Dilapor ke Polda Sultra

  • Bagikan
Lokasi pertambangan PT TMT dan PT ARP di Desa Waturapa, Kabupaten Konsel. (Foto: Ist)
Lokasi pertambangan PT TMT dan PT ARP di Desa Waturapa, Kabupaten Konsel. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, dua perusahaan tambang yakni PT Tiar Mora Tambang (TMT) dan PT Alam Raya Pratiwi (ARP) dilaporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Law Mining Center (LMC) Sultra pada Senin, (22/3/2021).

Korporasi PT TMT dan PT ARP  dilaporkan terkait dugaan ilegal mining karena menambang tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Waturapa, Kecamatan Palanga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Sekjen LMC Sultra, Ardianto mengatakan, pihaknya telah mengadukan PT Tiar Mora Tambang dan PT Alam Raya Pratiwi terkait dugaan penambangan tanpa izin.

“Kami telah melaporkan dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut di Tipidter I Dit Reskrimsus Polda Sultra. Karena menurut kami penambangan yang dijalankan oleh kedua perusahaan itu sudah melanggar hukum,” kata Ardianto, Kamis (25/3/2021).

Ardianto mengungkapkan, aktifitas yang dilakukan dua korporasi tersebut dinilai telah melanggar kaidah-kaidah pertambangan sebagaimana pertimbangan hukumnya diduga bertentangan dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setelah kami melakukan floating di lokasi, titik kordinat tersebut tidak masuk dalam wilayah izin (WIUP) perusahaan yang terdaftar dalam Modi Minerba ESDM, .aka kuat dugaan oknum penambang nakal yang beraktivitas di Desa Waturapa bertentangan dengan Undang-undang tentang pertambangan mineral dan batu bara,” jelasnya .

Ia juga menguraikan, kredibilitas pihak kepolisian di uji dengan kasus dugaan ilegal mining yang terjadi di Desa Waturapa, Kabupaten Konsel.

“Walaupun sebelumnya, laporan kami sempat disobek oleh pihak kepolisian yang menerima kami, namun kami yakin kredibilitas pihak kepolisian hari ini masih kami percayai sebagaimana menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang, karena berdasarkan data yang kami pegang bahwa di titik kordinat tersebut tidak terdaftar oleh pemilik IUP manapun, jadi wajar bila kami menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut ilegal,” pungkasnya.

Tak hanya berhenti di kepolisian, laporan mengenai dua perusahaan tambang ilegal tersebut, akan di layangkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, karena berdasarkan pertimbangan hukumnya perbuatan tersebut diduga merampok kekayaan sumber daya alam negara.

“Kasus dugaan ilegal mining akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, atas dugaan kerugian  negara, seenaknya mengeruk hutan produksi tanpa izin, tanpa IUP,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT TMT dan PT ARP belum dapat dikonfirmasi kebenaran terkait dugaan yang dilayangkan oleh Law Mining Center (LMC) Sultra. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan