Diduga Lakukan Pembodohan Publik pada Pemilihan Ketua BUMDes Loghiya, Kantor DPMD Muna Ikut Didemo

  • Bagikan
Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa A Manukia (IPPM A Manukia) saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muna. (Foto:Dok.pribadi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sekelompok masyarakat Desa Loghiya, Kecamatan Lohia Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa A Manukia (IPPM A Manukia), melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Kamis, 25 Januari 2018 kemarin.

Aksi tersebut dipicu oleh rasa kekecewaan masyarakat setempat yang menduga Pemerintah desa telah melakukan pembodohan publik pada pemilihan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Loghiya. Sebab bertentang dengan UU RI Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa, pada ketentuan umum pasal 1 ayat 6 yang berbunyi bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Kemudian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurus, pengelola dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa, pada pasal 4 ayat (1) huruf (a), (b), (c), (d), (e), pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (1), (2), (3).

Ketua IPPM A Manukia, Aldo Zhafar mengatakan setelah melihat realitas di lapangan bahwa pemilihan BUMDes Desa Loghiya tidak sesuai dengan prosedur, maka dari itu dia menilai pendirian BUMDes Desa Loghiya tidak konstitusional sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang BUMDes. Dimana Pemerintahan desa, BPD serta panitia BUMDes Desa Loghiya mengambil keputusan secara sepihak dan langsung melakukan suatu pemilihan ketua BUMDes tanpa pembahasan AD/ART yang mengatur atau sebagai acuan tentang pelaksanaan pemilihan BUMDes.

“Harusnya dalam pelaksanaan pemilihan ketua BUMDes itu mengundang masyarakat untuk dibahas bersama, tapi faktanya tanpa melalui pembahasan AD/ART langsung melakukan pemilihan. Kita ketahui dalam pemilihan BUMDes ada tiga komponen yakni penasehat, pelaksana oprasional dan pengawas. Mirisnya dari ke empat calon ketua saat ditanyai mereka akui tidak tahu harus berbuat apa, sementera jelas adanya BUMDes guna mengangkat potensi dan perekonomian masyarakat desa,” kata Aldo saat dikonfirmasi SultraKini.Com melalui sambungan telepon, Jumat (26/1/2018).

Menurutnya, banyak pertanyaan pada pemilihan ketua BUMDes Desa Loghiya yang baru saja terlaksana, pasalnya dari ke empat calon tersebut pada saat ditanyakan dalam forum sama sekali tidak mengetahui tupoksi masing-masing dan lebih parahnya yang terpilih sebagai ketua masih kerabat dari Kepala Desa Loghiya.

Olehnya itu, dia meminta DPMD Muna mendesak Pemerintah Desa mengklarifikasi kembali atas kekeliruan terkait proses pemilihan ketua BUMDes desa Loghiya yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang BUMDes. Serta segera melaksanakan kembali pemilihan ketua BUMDes.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan