Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Ketua DPRD Buton Terancam 1 Tahun Kurungan

  • Bagikan
Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun (Baju Putih) saat menghadiri pemeriksaan dirinya di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (24/1/2019). (Foto: La Ode Ali/ SULTRAKINI.COM).
Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun (Baju Putih) saat menghadiri pemeriksaan dirinya di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (24/1/2019). (Foto: La Ode Ali/ SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Diduga melakukan tindak pidana pemilu, La Ode Rafiun yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terancam satu tahun kurungan dan denda Rp 12 juta sehubungan dengan kedudukannya sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kancinaa yang ikut serta dalam tim pelaksana kampanye pemilu 2019.

“Dakwaannya dengan ancaman pidana kurungan selama satu tahun dan denda 12 juta rupiah,” kata Kajari Buton, Wiranto melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton, Hamrullah kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (24/1/2019).

Hal itu lanjut Hamrullah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 494 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (3) yang secara tegas menyatakan anggota BPD dilarang ikut serta dalam tim pelaksana kampanye pemilu.

“Jadi ada dugaan tindak pidana pemilu sehubungan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota BPD dan ikut serta dalam tim pelaksana kampanye pemilu,” ujarnya.

Menurut Hamrullah, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Buton itu, bahwa bukti yang diajukan di persidangan dianggap sudah cukup dan mayakini sesuai fakta telah dilakukan oleh terdakwa terkait dugaan tindak pidana pemilu.

“Alat bukti yang telah kami ajukan yaitu keterangan saksi-saksi, juga keterangan ahli dan barang bukti berupa dokumen terkait perkara itu diantaranya surat pengangkatan SK yang ditandatangani Bupati Buton, Umar Samiun terkait keanggotannya sebagai BPD periode 2013 hingga 2019,” bebernya.

Masih kata Hamrullah, terdakwa La Ode Rafiun pada tahun 2017 lalu berdasarkan daftar hadir, telah menghadiri sebuah rapat di Desa Kancinaa dalam kapasitasnya sebagai anggota BPD Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo.

“Berdasarkan daftar hadir, ada tanda tangan kapasitasnya sebagai anggota BPD Desa Kancinaa, dan dari keterangan saksi semua menerangkan diundang sebagai anggota BPD pada tahun 2017,” ungkapnya.

Ditambahkannya, terkait surat pemberhentian sebagai anggota BPD Kancinaa yang diajukan terdakwa, juga telah diuji dipersidangan. Dan berdasarkan keterangan ahli karena terdakwa ini diangkat sebagai BPD berdasarkan surat keputusan (SK), maka pemberhentiannya juga harus berdasarkan SK.

“Tapi ini hanya berdasarkan surat permohonan dan kami anggap hanya surat biasa,” sebutnya.

Sebagai informasi, perkara tersebut berawal dari temuan Bawaslu Kabupaten Buton yang kemudian dibahas di Gakumdu. Kini kasus itu, besok Jumat (25/1/2019) sudah masuk dalam tahap pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiurddin Daeng

  • Bagikan