Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan Dua ASN Wakatobi ke KASN

  • Bagikan
Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria. (Foto Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Walaupun belum ada penetapan calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, namun nampaknya sejumlah ASN di Wakatobi mulai bermanuver menunjukan keberpihakannya di salah satu bakal calon.

Pada 5 Februari 2020, Bawaslu Wakatobi telah merekomendasikan dua ASN di lingkup Pemerintah Wakatobi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). dan Kemenpan RB karena diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan lima lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Yang direkomendasikan baru dua orang ke KASN hari ini. Lima orang lagi menyusul pengeriman berkasnya ke KASN,” kata Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria, Rabu (5/2/2020).

Lima orang ASN ini belum direkomendasikan ke KASN karena masih menunggu berkas penanganan pelanggarannya dari Panwascan, agar dibuatkan surat pengantar oleh bawaslu kebupaten untuk diteruskan ke KASN, dan Kemenpan RB.

Dua ASN yang telah direkomendasikan ke KASN dan Kemenpan RB yaitu Sariono. S.Pd (Guru SMPN 1 Wangi-wangi selatan) temuan panwascam Wangi-wangi, dan Jumaisa (inspektur pembantu di Inspektorat Wakatobi) temuan Panwascan Wangi-wangi selatan.

Sementara lima orang yang masi ditunggu berkas penanganan pelanggarannya dari Panwascan ini yaitu, Wa Ode Hatiara (guru SDN 2 Wali) temuan Panwascam Binongko, La Ode Yudi Rizal (guru SMPN 2 Tomia) temuan Panwascam Tomia, kemudian Sumail, Silvita Indriana, Wa Santi temuan Panwascam Tomia Timur.

Ia berharap semua ASN bisa mematuhi UU ASN dan surat imbauan Bupati Wakatobi tentang Larangan ASN Lingkup Pemda Wakatobi untuk tidak terlibat politik praktis, karena selain sanksi administrasi, sanksi pidana juga menanti para ASN yang melanggar.

“ASN dilarang berpolitik sesuai dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP 42 Tahun 2004 serta Surat KASN Nomor : B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017. Undang – Undang No 10 tahun 2016,” tegasnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan