Diduga Manfaatkan Acara Penerbangan Perdana untuk Kepentingan Politik, Haliana Dilaporkan ke Bawaslu Wakatobi

  • Bagikan
Gambar, saat penyerahan surat tanda terima laporan (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI-Calon Bupati Wakatobi nomor urut 2, Haliana, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan ini disampaikan oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Hamirudin-Muhamad Ali (HARUM), setelah Haliana, yang saat ini sedang cuti sebagai Bupati petahana, terlihat berpartisipasi aktif dalam acara penerbangan perdana maskapai Super Air Jet di Bandara Matahora, Wakatobi, pada 31 Oktober 2024.

Herlianto, perwakilan tim hukum pasangan HARUM, mengungkapkan bahwa kehadiran Haliana dalam acara tersebut melanggar Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, tindakan Haliana yang berperan aktif dalam acara resmi ini menunjukkan adanya potensi penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye pribadi. “Tindakan Haliana sangat jelas memanfaatkan program dan kegiatan pemerintah demi kepentingan politiknya. Ini melanggar Pasal 70 Ayat (3), huruf a dan b,” ujar Herlianto.

Herlianto menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang mereka kumpulkan, Haliana terlihat berperan layaknya seorang Bupati aktif, bukan sebagai tamu undangan biasa. Ia tampak aktif dalam berbagai rangkaian kegiatan, seperti menyambut tamu, ikut dalam doa bersama yang dipimpin oleh tokoh adat, dan berpartisipasi dalam prosesi penyiraman ban pesawat.

“Haliana berdiri di barisan ketiga bersama anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Suandi Andi, saat menyambut tamu. Ia juga duduk di antara Sekretaris Daerah Wakatobi, Nadar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi saat doa bersama. Bahkan, dalam prosesi penyiraman ban pesawat, ia mengambil peran sebagai orang keenam, seolah-olah sebagai pejabat resmi, bukan sekadar tamu undangan,” jelas Herlianto.

Laporan yang disampaikan tim hukum HARUM ini diterima langsung oleh staf Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Wakatobi. Bawaslu diharapkan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan Pilkada berjalan adil dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan