Diduga Menambang Ilegal, Polres Konut Tangkap Pimpinan PT NBP

  • Bagikan
Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum. (Foto: Aripin Lapotende/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA –
Diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di blok matarape Desa Molore, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, tujuh orang dari PT Naga Bara Perkasa diamankan Polres Konut.

Ketujuh orang yang berhasil di amankan oleh Polres Konut yaitu, Rahman Alias Ciu, Ilham Saputra, Sultan, Muhammad al-fath, Edi Tukak, Aminudin enam orang tersebut bekerja sebagai operator Alat berat di perusahaan dan Tuta Nafisa sebagai Direktur PT Naga Bara Perkasa.

Penagkapan ke tujuh orang tersebut dibenarkan oleh Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum. Terungkapnya kasus ilegal mining itu, berdasarkan laporan masyarakat sehingga tim penyidik Sat Reskrim Polres Konut yang dipimpin langsung oleh Kasat Reakrim IPTU Racmat Zam Zam melakukan monitoring di wilayah itu pada Rabu 22 Januari 2020.

“Pada saat monitoring, mereka menemukan PT Naga Bara Perkasa yang sedang melakukan aktivitas, penambangan biji nikel dalam kawasan hutan di blok matarape. Setelah di periksa ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan dari Kementrian Kehutanan bahkan mereka tidak memeliki ijin usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang,” kata Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, Rabu (12/02/2020).

Sehingga lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh Sat Reskrim yaitu, menyita barang bukti berupa empat unit exavator, dan 300 ton biji nikel yang telah diolah.

Berdasarkan dari keterangan enam orang ini, diketahui bahwa yang menyuruh mereka melakukan aktivitas di blok Matarape adalah Tuta Nafisa sebagai direktur PT NBP. Sehingga pada 30 Januari lakukan penangkapan oleh Tuta di Kota Kendari. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tuta Nafisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Asera,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 20 miliar.

Kemudian Pasal 158 Jun toh pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Laporan: Aripin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan