Diduga Nodai Pancasila di Facebook, Warga Busel Diamankan Polisi

  • Bagikan
AJ, terduga pelaku penodaan Pancasila di media sosial saat diamankan petugas Polres Baubau dan personel Polda Sultra, Minggu (4/6/2018). (Foto: Dok. SULTRAKINI.COM)
AJ, terduga pelaku penodaan Pancasila di media sosial saat diamankan petugas Polres Baubau dan personel Polda Sultra, Minggu (4/6/2018). (Foto: Dok. SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – AJ alias La Aco (38), hanya bisa pasrah saat diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Baubau pada Minggu, 4 Juni 2018. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini, diamankan polisi akibat unggahannya yang diduga menodai lambang Negara Indonesia di media sosial Facebook.

Seperti yang dikutip Sultrakini.Com dari salah satu akun Facebook milik AJ. Dalam unggahanya tersebut, AJ menulis ‘Pancasila Kebohongan Bagi Masyarakat Baubau’.

Akibat unggahannya tersebut, warga asal Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, harus menginap sementara di Mapolres Baubau.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt membenarkan adanya dugaan penodaan lambang negara yang dilakukan oleh seorang warga di media sosial. Yang bersangkutan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Baubau.

“Tulisan yang diunggahnya di salah satu grup Facebook itu jelas bahwa telah menyebabkan keresahan dan pelanggaran ITE. Olehnya itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, AJ masih ditangani oleh Polres Baubau,” ujar Harry saat dikonfirmasi Minggu (4/6/2018) malam.

 

 

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan