Diduga Palsukan Dokumen, Panitia Pilkades di Butur Dipolisikan

  • Bagikan
Kuasa hukum Muhammad Adam, Apri Awo SH. (Foto: Harto/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalibu Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), diduga melakukan pemalsuan dokumen karena telah mengeluarkan dua surat berbeda, sehingga salah satu calon kepala desa, Muhammad Adam, gugur dalam pencalonan. Adam pun melaporkannya ke polisi.

Pengacara Muhammad Adam, Apri Awo SH menjelaskan, pada tanggal 7 April 2017, keputusan panitia Nomor 001/PAN/IV/2017 tentang penetapan calon Kades yang berhak dipilih tercantum nama Muhammad Adam.

“Di SK ini masih ada nama klien kami. Muhammad Adam masih tertera namanya dalam surat lampiran tersebut,” ujar Apri Awo saat ditemui di kantor DPRD Butur, Senin (17/4/2017).

Kemudian, sambung dia, pada tanggal 10 April, calon yang sudah ditetapkan melakukan pengundian nomor urut. Saat itu Muhammad Adam mencabut nomor urut (2), sekaligus menunjuk saksinya dua orang, yakni Edi Sukariah dan Hariadi.

Namun sehari setelah pencabutan nomor urut, tepatnya 11 April 2017, panitia membuat keputusan dengan nomor yang sama, tetapi tanggalnya berbeda.  “Dalam lampirannya klien kami tidak tercantum namanya. Bahkan, diganti dengan calon lain yang sebelumnya tidak ada namanya dalam SK tanggal 7 April, ” bebernya.

Terkait persoalan ini,  kata Apri Awo, kliennya sudah melaporkan ke Polisi dengan Nomor STPL/70/IV/2017/SPK Sek. Isinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud pada pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat. 

“Yang dilaporkan adalah 11 orang panitia. Itu langkah pertama kami,” katanya.

Langka ke dua yang akan diambil adalah memproses hasil tim seleksi yang telah mengeluarkan berita acara pembatalan hasil seleksi akademis uji kompetensi dan wawancara bakal calon Kades. Sebab, sebelumnya Muhammad Adam mendapat ranking tiga.

Namun dalam surat yang dikeluarkan sekretaris panitia kabupaten Pilkades serentak, bahwa kliennya berada di peringkat enam. Surat tersebut tidak ditandatangani oleh tim seleksi akademik kalau ada perubahan nilai dan perankingan.

“Justru perubahan ini dilakukan sepihak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” sentilnya.

Ia menambahkan, langkah ke tiga adalah konsultasi ke DPRD terkait carut-marutnya Pilkades serentak. Apalagi regulasi yang dipakai berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2 tahun 2017 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades.

“Harusnya berdasarkan Perda, bukan Perbup. Sebab, konsekwensi budget dalam Pilkades serentak ini menghabiskan anggaran Rp 2 miliar. Sehingga kami datang konsultasi sesuai dengan fungsi kontrol DPRD. Dalam menyikapi persoalan yang melibatkan orang banyak,” tandasnya.

Laporan: Harto Nuari

  • Bagikan