Diduga Salah Tangkap, Dua Remaja Asal Buton Tuntut Polsek Sampoabalo

  • Bagikan
Kuasa hukum korban salah tangkap saat menggelar konferensi pers (Foto: Ist)
Kuasa hukum korban salah tangkap saat menggelar konferensi pers (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Melalui kuasa hukumnya terduga korban salah tangkap RN (14) dan AG (12),  La Ode Abdul Haris melayangkan gugatan ke Polsek Sampoabalo karena sudah melakukan penangkapan atas kasus pencurian yang bukan pelaku.

Abdul Haris mengatakan, kedua korban salah tangkap yakni RN dan AG merupakan saudara kandung ditangkap atas kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Samarudin.

Keduanya ditangkap atas kasus pencurian di kediaman Samarudin di Desa Koraa, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton yang terjadi pada 24 Desember 2020 yang mengakibatkan hilangnya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, HP, dan laptop milik Samarudin.

Samaruddin kemudian melakukan laporan polisi pada 1 Januari 2021 dan 2 hari kemudian pada tanggal 3 Januari 2021 lalu, empat pelaku terduga pencurian diamankan diantaranya inisial AG (12), RN (14) dan dua orang lainnya AJ (16) dan MS (22).  

RN dan AG kemudian divonis 5 bulan dengan penindakan di pesantren oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada Rabu (24/3/2021) dikarenakan masih kategori anak dibawa umur. Sementara AJ dipulangkan ke rumah orang tuanya, dan MS saat ini masih dalam proses persidangan.

Namun, kata Haris, selama proses hukum terdapat beberapa hal yang menurutnya cacat hukum. Salah satunya bukti persidangan tidak memenuhi diantaranya barang bukti yang dihadirkan adalah HP OPPO A12 sedangkan dalam laporan tertera barang bukti yang hilang adalah HP OPPO A11 K.

Selain itu, barang bukti uang tunai yang senilai Rp 100 juta juga tidak dimunculkan dalam fakta persidangan. Barang bukti yang diambil adalah uang Ibu RM yang berasal dari uang Program Keluarga Harapan (PKH) hanya senilai Rp 200 ribu

“Yang dijadikan barang bukti (uang tunai Rp 200 ribu) disita dan ibu korban disuruh menandatangani berita acara penyitaan yang dia tidak ketahui,” ujar Haris.

Menurut Haris, pelapor dan kepolisian tidak memiliki cukup bukti bahwa GA, RN, dan 2 korban lainnya merupakan pelaku pencurian yang dimaksud. 

“Namun dalam proses penyidikan mereka merasa terancam kemudian terpaksa mengakui aksi pencurian tersebut meskipun sebenarnya tidak dilakukan,” tuturnya.

RN salah satu korban salah tangkap, mengatakan di Polsek Sampuabalo dirinya sempat dibawa ke salah satu ruangan lalu diinterogasi dan mendapatkan penyiksaan fisik oleh pihak kepolisian. 

Bukan hanya sekali, RN mengaku mendapat penyiksaan dan perlakuan kasar dari oknum polisi setiap kali diinterogasi.

RN mengaku dirinya juga mendapat tamparan sebanyak empat kali dan dipukul dua kali, ditendang dibagian perut dua kali, diancam, bahkan ditodong dengan senjata di bagian paha, telapak tangan, dan kepala. Sehingga RN terpaksa mengakui pencurian yang menurutnya tidak dia lakukan.

“Karena kita selalu diancam. Saya dibawa di belakang, dipukul perut dua kali, dilempar asbak, sampai pica bibirku berdarah. Langsung saya berbohong  saya mengaku saja dari pada saya dipukul terus,” akunya.

Terduga korban salah tangkap kemudian melakukan aksi unjuk rasa bersama aktivis di Mapolres Buton dan menuntut Kapolres Buton mencopot Kapolsek Sampuabalo karena tidak bertanggung jawab atas tindakan penyidikan yang telah dilakukan.

Menyikapi hal itu, Kapolres Buton AKBP Gunarko membenarkan bahwa telah terjadi unjuk rasa terkait aduan tersebut pada tanggal 8 April 2021 di Polres Buton, kemudian pihaknya telah melakukan peristiwa hearing.

Namun sebelum unjuk rasa tersebut PN Pasarwajo telah memvonis ke empat terduga pelaku sebagai tersangka pencurian yang dimaksud sehingga sah secara hukum.

“Hukum sudah berproses, mari kita hormati, vonis sudah dijatuhkan bersalah, namun dalam bentuk pembinaan,” jelas Gunarko.

Mengenai dugaan salah tangkap ataupun tindak kekerasan kepada anak dibawah umur oleh pihak kepolisan, maka pihaknya siap menerima pengaduan melalui Pro PAM.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” tutupnya. (B)  

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan