SULTRAKINI.COM: KENDARI– Sejumlah warga Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi anggaran dana desa oleh kepala desa mereka ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis, 30 Januari 2025.
Puluhan warga mendatangi kantor Ombudsman dan Kejati Sultra untuk mencari keadilan dan memastikan desa mereka berkembang dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Salah seorang warga, Polo, menyoroti kurangnya transparansi pemerintah desa Labuan Beropa terkait penggunaan anggaran dana desa. Polo juga mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dalam memuluskan praktik nepotisme.
“Di desa kami tidak ada keterbukaan mengenai anggaran yang digunakan. Dari perangkat desa, hampir seluruhnya adalah keluarga kepala desa,” ungkap Polo.
Terkait pengaduan yang disampaikan kepada Kejati Sultra, Polo menambahkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan bantuan tenaga surya dan pengukuran tanah. Hingga saat ini, bantuan tersebut belum terealisasi, meskipun masyarakat telah diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai iuran.
“Untuk bantuan tenaga surya, setiap kepala keluarga diminta membayar Rp25 ribu, sementara jumlah kepala keluarga ada 100. Selain itu, untuk pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat, kami diminta membayar Rp200 ribu per bidang. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan, padahal pengukuran sudah dilakukan beberapa tahun lalu,” jelas Polo.
Warga setempat juga sering mempertayakan masalah tersebut dengan kepala desa, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
Masyarakat berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh Ombudsman dan Kejati Sultra untuk memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran dan menghindari potensi korupsi serta praktik nepotisme yang merugikan warga.
Laporan: Riswan