Diduga Semena-mena, Wa Ode Hariani Laporkan Seorang Camat di Muna ke Ombudsman Sultra

  • Bagikan
Wa Ode Hariani memasukkan laporannya ke Kantor Ombudsman Sultra, Kamis (28/11/2019). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang perangkat Desa Kondongia mengadukan Camat Lohia, LM Hajar Sosi atas dugaan pemecatan secara semena-mena di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis (28/11/2019). Persoalan camat di Kabupaten Muna itu dibawa Wa Ode Hariani ke ranah Ombudsman usai dirinya tahu telah dikeluarkan dari anggota perangkat desa tersebut.

Informasi dihimpun Sultrakini.com, Wa Ode Hariani menjadi anggota perangkat desa sejak Maret 2008. Ia merasa dirugikan secara sepihak karena pemecatan yang tidak wajar dan diduga adanya tekanan psikis dari camat Lohia kepada Kepala Desa Kodongia Rafidin untuk melakukan pergantian perangkat desa.

Pada Januari 2019, kepala desa mengajukan perpanjangan SK pengangkatan perangkat desa dengan mengajukan sejumlah nama termasuk Wa Ode Hariani. Namun, camat Lohia menolak sejumlah nama termasuk Wa Ode Hariani. Pengajuan tersebut rupanya sudah tiga kali dan terus ditolak tanpa alasan yang jelas.

Akhir Mei 2019, atas permintaan camat Lohia, kepala Desa Kondongia kembali mengajukan sejumlah nama-nama perangkat desa, lagi-lagi sang camat menolak nama Wa Ode Hariani. Bahkan Camat Lohia justru menginginkan Yusnawati yang tidak lain adik dari istrinya itu.

Wa Ode Hariani baru menyadari bahwa dirinya bukan lagi bagian dari perangkat desa saat meminta SK kepada sekretaris Desa Kondongia. Dalam SK posisi jabatannya itu kini ditempati orang lain.

“Saya baru tahu pada 20 Oktober 2019 kalau saya bukan lagi perangkat Desa Kondongia saat meminta SK ke saudara Mardona, sudah digantikan Yusnawati yang tak lain adik kandung istri camat Lohia,” ucapnya ditemui di Kantor Ombudsman Sultra, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, menurut Wa Ode Hariani, kepala Desa Kondongia diduga melakukan maladministrasi. Kata dia, hal itu didasari inkosistensi atas dua surat keputusan yang diterbitkan dan dapat dilihat dari SK Pemberhentian Nomor 13 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 3 Januari 2019.

Pada skema ini, seharusnya Wa Ode Hariani tidak lagi terima honor sebagai perangkat desa, namun dia masih menerima gajinya hingga terbit SK Pemberhentian Nomor 13 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Mei 2019. Uniknya, Wa Ode Hariani masih masuk kerja Januari hingga Oktober dan mendapatkan gaji di bulan Juni (dibayarkan triwulan).

Terkait hal ini, Bupati Muna LM Rusman Emba memerintahkan pejabat kepala Desa Kondongia La Ode Alimuddin agar mengembalikan perangkat desa tersebut tetapi mentok di camat Lohia.

Selain itu, diduga camat Lohia merekomendasikan istri La Ode Nsora atas mama Lili Rahmawati yang tidak lain adalah paman istri camat Lohia sebagai perangkat desa baru dan menggeser perangkat desa yang lain.

Terkait masuknya laporan kronologi kejadian pemberhentian perangkat Desa Kondongia oleh Wa Ode Hariani tersebut, pihak Ombudsman Sultra belum bisa memberikan penjelasan dengan alasan laporan yang bersangkutan akan ditelaah terlebih dahulu untuk penanganan lebih lanjut.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan