Diduga Serobot Lahan Warga, Kepala Desa Matandahi Dilaporkan Polisi 

  • Bagikan
Nasri saat menunjukan bukti perkembangan hasil penyelidikan Mapolres Konsel. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Nasri saat menunjukan bukti perkembangan hasil penyelidikan Mapolres Konsel. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRKAINI.COM: KONSEL – Diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga, Kepala Desa Matandahi dilaporkan ke pihak berwajib.

Sengketa lahan yang sudah berjalan selama bertahun-tahun akhirnya berakhir ke rana hukum yang sebelumnya menempuh jalur mediasi namun tidak menemukan titik terang.

Tri Aswan anak dari pelapor mengatakan kali ini pihaknya tidak akan memberikan jalur mediasi untuk kepala desa yang diduga melakukan penyerobotan lahan miliknya, sehingga mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Desa Matandahi berinisial KHR ke Polres Konsel.

“Hari ini kemi bertandang ke Polres guna melaporkan kembali Kepala Desa Matandahi yang sudah melakukan penyerobotan lahan saya sebanyak 3 hektar,” kata Tri Aswan, Rabu (24/11/21).

Tri Aswan juga mengungkapkan bahwa  saat di ruangan penyidik ayahnya telah dilakukan Berita Acara Perkara (BAP) oleh penyidik dengan 15 pertanyaan.

“Tadi sudah di BAP ulang, kami juga tidak tau kenapa kasus ini tidak berjalan, menurut penyidik tadi katanya dia tidak tahu dan itu di tangani oleh penyidik yang sebelumnya,” ujarnya

Sebelumnya Kepala Desa Matandahi telah dilaporkan ke pihak berwajib sejak tahun 2018 dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/18/SPK tertanggal 26 Februari 2018.

Seolah tak ada perkembangan dari hasil kinerja kepolisian pihak pelapor yakni Nasri kembali menanyakan mengenai perkembangan hasil penyelidikan.

Di duga Kepala Desa Matandahi yang  mengklaim tanah yang sedang digunakan milik keluarganya tidak memiliki surat atau sertifikat dari lahan tersebut.

“Saya ada sertifikatnya lengkap dari BPN yang diterbitkan tahun 1993 sedangkan pak desa SKT pun tidak ada, baru mengkalim itu miliknya,” ucap Aswan

Pelopor juga menuturkan dari sejak lahannya diserobot sekitar 10 tahun lalu merasa sangat dirugikan, akibatnya ia tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut 

“Lahan yang diserobot itu digunakan sebagai res sapi, kepala desa sudah pagar keliling itu saya punya lahan,” ungkapnya

Saat di konfirmasi,   Bripka Nukran Ibrahim selaku penyidik yang menangani kasus tersebut membenarkan terkait laporan Nasir di Mapolres Konsel yang saat ini telah di proses dan akan melakukan pemanggilan beberapa saksi pekan depan.

“Iya benar, berikan kami waktu untuk bekerja, kemungkinan Senin atau Selasa depan kita akan melakukan pemanggilan beberapa orang saksi,” ujar nurkan saat di temui di Mapolres Konsel

Anas merupakan warga Matandahi membenarkan bawah lahan yang saat ini di kuasai KHR Kepala Desa Matandahi milik Nasri yang selaku pemilik sertifikat yang sah.

“Saya dan warga yang lain juga tau kalau lahan ini milik pak Nasri, kalau pak desa itu mengklaim lahan ini miliknya itu tidak benar, dari dulu saya tinggal disini bahkan ada jambu mente yang sempat saya tanam dan sekarang sudah di tebang kepala desa karena di buat kandang sapi,” bebernya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan