SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terjebak lingkaran hitam peredaran narkotika jenis Sabu.
Pelaku berinisial AF (18) diamankan polisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 Wita.
“Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada rumah yang dicurigai tersebut,” ungkap, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Selasa (23 Agustus 2022).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebuah tas berwarna merah yang berisikan dua buah timbangan digital, satu buah sendok sabu dan dua klip sachet bening.
“Selain itu, ditemukan pula barang bukti di dalam kamar, tepatnya di dalam sebuah dos handphone yang berisikan 26 paket sabu dengan berat bruto 25,09 gram,” bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menerima 27 paket sabu dari lelaki inisial D di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari barat, Kota Kendari.
“Barang haram tersebut sudah dua kali diterima pelaku dari lelaki D, dengan total 27 paket dan telah satu kali berhasil melakukan transaksi,” ujarnya.
Lanjut Hamka, tersangka mengakui mengenal saudara D melalui media sosial dan akan diberi upah Rp100 ribu per gram jika berhasil mengedarkan narkoba tersebut.
Pelaku AF mengaku khilaf menjadi alasan tersangka mengedarkan narkoba. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki D. Sementara AF kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari.
“Khilaf Pak,” ucap Pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin