Dikbud Buteng Langgar Perda Insentif GTT

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah melanggar Perda tentang pembayaran insentif Guru Tidak Tetap (GTT).

Diungkapkan anggota DPRD Buteng, Kadir Tema, dalam Perda insentif GTT disebutkan sebanyak 663 GTT akan menerima insentif selama 12 bulan dengan anggaran yang telah dialokasikan. Namun kenyataanya, Dikbud menambah jumlah GTT yang akan diberi insentif menjadi 1125 GTT anggaran yang tesedia hanya cukup untuk pembayaran insentif selama tujuh bulan.

“Ketika ada perubahan harus lapor ke DPRD jangan langsung mengadakan sosialisasi. Data awal 663 yang sudah di Perdakan, kenapa menjadi 1125, itu dari mana itu datanya? Itu sudah lecehkan DPRD. Kenapa tidak dibicarakan di DPRD supaya kita pikirkan kalau ada penambahan dan pengurangan,” kata Kadir Tema saat menyampaikan pendapat di Rapat Gabungan Komisi, Rabu (23/11/2016) siang.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Buteng Tasman mengatakan, seharusnya Dikbud tidak tergesa mengambil tindakan. Menurutnya, Dikbud harus tahu mekanisme, karena kesepakatan telah dibuat DPRD dengan Dinas sebanyak 663 GTT dengan anggaran Rp 2,4 miliar. Jadi bukan 1125 GTT dengan insentif hanya dibayarkan 7 bulan.

Tasman memjelaskan, DPRD tidak ada urusannya dengan kesepakatan antara kepala sekolah dan Dikbud. Karena di APBD telah dsepakati dana Rp 2,4 miliar lebih itu digelontorkan untuk GTT selama setahun, dengan hitungan 663 GTT. 

“Dalam pikiran saya selama ini belum berubah, karena setahun ada 12 bulan. Kalau seandainya Dikbud hanya membayarkan 7 bulan, harus hati-hati ini bisa jadi masalah dan belum ada kesepakatan bahwa 1 tahun itu 7 bulan,” Tegas Tasman.

Untuk pembayaran insentif GTT itu, kata Tasman, minimal harus berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) karena ini terkait dengan mekanisme pencairan uang. Jadi tidak boleh hanya mengandalkan di peraturan dinas semata.

“Kalau Ini berbicara mekanisme pencairan. Dan ini tidak cukup diatur dari peraturan kepala dinas, karena tidak terlalu memadai mengatur teknis yang seperti ini. Honorer harus diatur dari Perbup. Tidak boleh hanya sosialisasi dari dinas saja,” ujar Tasman.

Dijelaskannya juga, pencairan ini butuh Perbup dan tidak cukup apa yang ada di Dipa, karena yang ada di Dipa itu untuk satu tahun dan untuk 663 orang.

“Kalau seandainya ada pertambahan jumlah, saya kira ini diatur dari Perbup. Karena ini adalah persoalan teknis karena terkait dengan pencairan keuangan, jadi tidak boleh serta merta ada perubahan data dari 663 menjadi 1125,” pungkasnya.

Dikesempatan tersebut, Kepala Dkbud Buteng, Anzar Zamilu mengatakan, penambahan ini dikarenakan jumlah GTT yang membengkak. Dengan kondisi tersebut, Dinas berinisiatif untuk tidak menganaktirikan GTT dengan penerimaan honor yang telah sepakati selama 7 bulan.

 “Kami dari dinas hanya sebatas keraguan dari jumlah yang ditetapkan itu. Sehingga kami mengadakan rapat bersama para kepala sekolah pada 3 November lalu dan menyetujui bahwa GTT akan dibayarkan 7 bulan dengan kisaran anggaran 2,4,” Jelasnya Anzar.

Reporter : Ali Mariati

  • Bagikan