SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di lingkungan pendidikan disebut tidak bersifat wajib secara formal, namun dalam praktiknya menjadi salah satu syarat penting untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari yang saat ini dijabat oleh Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd. Ia menyebutkan, TKA digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi masuk, baik dari SD ke SMP, SMP ke SMA, hingga SMA ke perguruan tinggi.
“Secara aturan memang tidak wajib, tetapi pada kenyataannya TKA menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya,” jelasnya.
Saemina menjelaskan, di Kota Kendari hampir seluruh satuan pendidikan mendorong siswa untuk mengikuti TKA. Bahkan, partisipasi siswa dalam tes tersebut diharapkan dapat mencakup seluruh peserta didik.
Adapun hasil TKA tidak berupa nilai utama, melainkan sertifikat yang nantinya digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses melanjutkan pendidikan.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 30 April. Sementara itu, bagi siswa yang belum sempat mengikuti, akan disediakan jadwal susulan pada 11 hingga 19 Mei.
Jadwal susulan ini diperuntukkan bagi siswa yang belum mendaftar maupun yang berhalangan hadir pada pelaksanaan utama.
Saemina juga mengimbau para siswa untuk tetap fokus belajar dan meningkatkan kemampuan akademik. Dengan persiapan yang baik, diharapkan siswa dapat mengikuti TKA secara optimal dan memperoleh kemudahan dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang diinginkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pelaksanaan TKA diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas akademik siswa serta menjadi salah satu instrumen pendukung dalam memudahkan peserta didik melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Laporan: Andi Mahfud






