Dikbud Sultra: Usai Terima Rapor Tidak Libur

  • Bagikan
Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan tidak ada hari libur usai penerimaan rapor. Sebab sebagaimana kalender akademik bahwa libur Natal dan tahun baru ditiadakan bagi pelajar.

Dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menerangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

“Mengikuti kalender akademik artinya tidak ada liburan untuk Nataru, itu juga berlaku sampai awal tahun ajaran baru (semester genap),” jelas Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio, Jumat (24 Desember 2021).

Biasanya usai pembagian rapor semester ganjil berlanjut dengan libur beberapa hari, tetapi surat edaran tersebut membuat siswa memiliki kegiatan ekstra yang mengarah pada pembentukkan karakter siswa. Kegiatan ini bisa berupa projek siswa, pemilihan OSIS, adaptasi kebiasaan lingkungan, penanaman pohon, pekan olahraga dan seni, ataupun lainnya.

“Ada sebagian sekolah sudah menyerahkan (rapor) dan belum namun, itu tidak menjadi masalah. Sebab kegiatan masih berlangsung sehingga beberapa sekolah memilih menunda dulu pembagian rapor,” tambahnya.

Menyangkut skenario pembelajaran pada tahun ajaran baru, kata Asrun, tetap seperti sebelumnya, yaitu pembelajaran tatap muka terbatas karena belum adanya petunjuk baru dari Kemendikbud RI. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan