Dikirimi Surat Pencekalan, Aswad ke Luar Negeri?

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Setelah dua pekan lamanya, Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembangunan kantor bupati Konut tahap II dan III tahun 2011, berada di luar negeri, pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), baru menerima surat pencekalan dari pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI).

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkumhumas) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Janes Mamangkey mengatakan, pihaknya telah menerima surat pencekalan bepergian keluar negeri untuk tersangka Aswad Sulaiman, sejak April lalu berdasarkan surat keputusan (SK) Kejagung-RI.

 

\”Sudah ada suratnya, tapi sampai hari ini kami tidak mengetahui keberadaan Aswad dimana,\” ungkapnya, Rabu (4/4/2016).

 

Sejauh ini, Aswad sendiri tidak pernah menyampaikan sesuatu, baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak Kejati untuk keluar negeri. Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejati belum mengambil langkah terkait hal tersebut.

 

\”Jika memang benar dia berada di luar negeri, terpaksa kami harus tunggu. Alasannya karena perjalanannya itukan untuk umrah, berarti urusan keagamaan,\” tambah Janes.

 

Persoalan mengapa sampai hari ini Aswad tidak dilakukan penahanan, Janes mengungkapkan bahwa pertimbangan Kejati menilai sampai hari ini Aswad masih bersikap kooperatif. Selain itu, Aswad juga telah melakukan pengembalian
kerugian negara senilai Rp2,3 miliar.

 

\”Untuk lebih mendetailnya terkait mengapa Aswad tidak ditahan silahkan tanya dan konfirmasi sama penyidiknya ya,\” tutupnya.

  • Bagikan