SULTRAKINI.COM: KENDARI – Empat warga Kendari yang berdomisili di Jalan Wulele Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua, berinisial AR (28), AF (20), A (30) dan AS (27), kini harus menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kejadian penangkapan mereka berempat bermula pada Minggu (17/7/2016), saat itu ada seseorang yang melaporkan pencurian ayam di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Kendari. Diduga pencurian ayam dilakukan oleh salah satu pelaku yang ditahan tersebut.
“Anggota di SPKT terjun ke TKP tempat pelaku pencurian ayam. Ternyata dari informasi warga sekitar, di rumah pelaku biasa digunakan untuk nyabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Jumardin.
Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 10:20 Wita, anggota reserse narkoba langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penggeledahan. Aparat harus menggedor pintu karena yang bersangkutan enggan untuk membukanya saat anggota mencoba masuk.
Hasilnya, di rumah pelaku berhasil diamankan sepaket sabu seberat 0,32 gram yang diselipkan di bawah kasur, selain itu ditemukan beberapa alat bong (alat isap) dan pireks.
“Mereka berempat positif sabu, karena barang buktinya dibawah 1 gram kita serahkan ke BNNK Kendari untuk assesment,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bombana ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 127, 112 subsider 114 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi kasus pertama yang ditangani AKP Jumardin pasca menjabat Kasatresnarkoba sejak dilantik sebulan lalu.
Editor: Gugus Suryaman