Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Ridwan Bae

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Kuasa hukum, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat (Mubar) LM. Rajiun Tumada dan Ahmad Lamani (Rahmatnya Mubar) melaporkan anggota Komisi V DPR RI, Ridwan Bae ke Polres Muna, Senin (5/12/2016) lalu.

Dari informasi yang dihimpun SULTRAKINI.COM, laporan Rusman Malik. SH selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Rahmatnya Mubar ke Polres atas dugaan pemalsuan surat izin yang dilakukan Ridwan Bae. Surat dimaksud yakni izin cuti kampanye 1 November 2016 hingga 12 Februari 2017 dan Izin reses tanggal 10 November 2016.

“Telah terjadi tumpang tindih dalam surat izin tersebut, karena di bulan yang bersamaan, Ir. Ridwan Bae menggunakan keduanya,” kata Rusman Malik.

Menyikapi pelaporan dirinya ke Polisi, Mantan Bupati Muna yang ditemui SULTRAKINI.COM di dikediamannya di Raha, Selasa (6/12/2016) ini mengatakan, kuasa hukum yang melaporkannya itu seharusnya mengetahui dulu tentang reses anggota DPR, serta diluar reses yang terprogram.

“Anggota DPR itu, izin reses ada enam kali, tapi bukan reses yang terprogram, dimana dalam dua minggu sekali reses, kemudian ada pula reses pribadi setiap anggota DPR yaitu cuma sabtu minggu, dan ada juga yang namanya kunjungan tertentu,” Jelas Ridwan.

Dijelaskannya juga, bahwa selain reses dirinya juga memiliki izin kampanye. Namun izin itu bisa digunakannya atau tidak bukan suatu kewajiban.

“Begini yah, misalnya saya sudah ada izin cuti kampanye, tanggal 1 November 2016 hingga 12 Februari 2017 itu bila saya pakai, atau tidak terpakai, bukan persoalan. Jadi saya memahami dan memaafkan kuasa hukum tersebut atas ketidaktahuannya dengan sistem yang ada,” Ujarnya.

Menurut Ridwan, dua alasan mengapa dirinya berada di Kabupaten Muna, yaitu terkait Daerah Pemilihan (Dapil) nya, dan kedua ada ruang kampanye yang diberikan.

“Jadi tidak ada satupun yang melarang, dan tidak ada satupun pelanggaran yang saya lakukan, mungkin karena kelemahan dan kebodohannya kuasa hukum tersebut, namun biarkan dia tetap jalan dengan kebodohannya,” Ketusnya.

Selain itu, Ia juga membantah telah melakukan pemalsuan surat izin sebagaimana dituduhkan padanya hingga berujung laporan ke Polisi.

“Kalau pemalsuan surat berarti saya menanda tangani, atau saya palsukan surat yang ada, yah silahkan cek saja di DPR sana. Jangan kebiasaan pribadi masing-masing dibawah kepada saya,” Tegasnya.

Ridwan Bae menambahkan, bahwa seluruh yang di keluarkan DPR RI itu benar adanya, tidak ada satupun yang direkayasa atau dipalsukan.

“Jadi saya jelaskan disini bahwa reses saya tidak berkaitan dengan izin saya, karena izin saya itu adalah untuk kampanye. Saya ulangi sekali lagi bahwa saya boleh menggunakan atau tidak, karena itu cuma ruang yang diberi, dan sekarang setiap datang kampanye itu ada izinnya, nah kalau saya reses memang kenapa,” ujarnya.

Dikatakannya juga, bahwa reses perorangan ada dalam Undang-Undang. “Semua yang kita bicara ini berdasarkan Undang-Undang, jadi silahkan mereka berbodoh-bodohan,” pungkasnya.

Reporter: Arto Rasyid

  • Bagikan