Dilaporkan Warga Konut, Enam WNA Tiongkok Diamankan Kantor Imigrasi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I Kendari mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga menyalahi izin tinggal. Keenam WNA diamankan Kantor Imigrasi berdasarkan laporan warga Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Warga diketahui sempat menaruh curiga atas aktifitas keenam WNA, berinisial CY, ZL, LY, HQ, SX, dan LX, yang datang untuk melakukan survei tambang di desa tersebut.

Menurut Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kelas I Kendari Rusfian Efendi, keenam WNA sudah tinggal selama tiga bulan di rumah warga Desa Marombo, Kecamatan Langgikima namun tidak melaporkan keberadaannya. Keenam WNA tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk penanganan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal diketahui WNA tersebut akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. WNA tersebut memiliki paspor serta visa untuk tujuan kunjungan.

Menurut Rusfian, mereka (WNA-red) juga mengaku sebagai investor yang sedang mengecek lokasi di desa tersebut.

“Kegiatan mereka belum jelas jadi kita lakukan berita acara pemeriksaan. Mereka tinggal di rumah penduduk, sewa,” kata Rusfian Efendi dalam konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kendari, Senin (28/11/2016).

Rusfian menjelaskan, sepanjang tahun 2016 sedikitnya ada 36 orang yang dideportasi Kantor Imigrasi Kendari, jumlah tersebut umumnya warga asal Tiongkok. Untuk pelanggaran yang dilakukan umumnya menyalahi izin tinggal.

“Yang sudah dideportasi 36 orang di 2016. Rata-rata menyalahi izin tinggal,” ujarnya.

Reporter : Sarini Ido

  • Bagikan