Dinas ESDM Sultra Belum Terima Izin Tambang yang Dicabut Jokowi

  • Bagikan
Sekretaris ESDM Sultra, Ridwan Botji. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Beberapa waktu yang lalu, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Terkait hal itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara belum menerima hasil salinan putusan pencabutan IUP dari Presiden Jokowi.

“Sekarang kita masih menunggu, kita belum tahu IUP di Sultra yang dicabut,” ucap Sekretaris ESDM Sultra, Ridwan Botji, Kamis (13 Januari 2022).

Saat ini, Dinas ESDM Sultra masih menunggu surat tembusan dari pemerintah pusat terkait jumlah IUP di Sultra yang dicabut.

Ridwan Botji menyebutkan, ada 373 izin usaha pertambangan yang tercatat masih aktif. Ratusan IUP itu terdiri dari tambang mineral logam, tambang nonlogam, dan aspal.

“Mineral logam sebanyak 222 IUP, 42 IUP aspal, dan mineral bukan logam sebanyak 109 IUP, totalnya 373 IUP,” jelasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan