Dinas ESDM Sultra Umumkan Pemasangan Tanda Batas Perusahaan Tambang di Bombana

  • Bagikan
Pengumuman pemasangan tanda batas PT. Timah Investasi Mineral di Bombana (ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengumumkan rencana pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Timah Investasi Mineral pada 14 Desember 2018 lalu. Pengumuman itu ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Dr. Andi Makkawaru, dengan nomor surat 540/4.170.

Dinas ESDM Sultra lantas mempersilahkan PT. Timah Investasi Mineral untuk melakukan pemasangan tanda batas pada tanggal 15 sampai 28 Desember 2018, tepatnya di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana.

Dalam suratnya, Dr. Andi Makkawaru menyatakan, dasar dikeluarkannya pengumuman itu, adalah adanya IUP Operasi Produksi PT. Timah Investasi Mineral yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sultra melalui Surat Keputusan Nomor 69/DPM-PTSP/IX/2018 tahun 2018.

Tertuang dalam SK tersebut, bahwa PT. Timah Investasi Mineral memegang IUP Operasi Produksi di bidang pertambangan mineral logam bijih nikel dengan luas WIUP 300 hektare, berlokasi di Desa Marombo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Inilah pengumuman yang disampaikan Dinas ESDM Provinsi Sultra:

Pengumuman pemasangan tanda batas. (ist)

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan