Dinas Kominfo Sultra: Peran PPID Diharapkan Optimalkan Pelayanan Informasi Publik

  • Bagikan
Workshop optimalisasi PPID dalam mewujudkan peran informasi publik melalui pelayanan terkoordinasi, Rabu (6/3/2019). (Foto: Muh Yusuf /SULTRAKINI.COM)
Workshop optimalisasi PPID dalam mewujudkan peran informasi publik melalui pelayanan terkoordinasi, Rabu (6/3/2019). (Foto: Muh Yusuf /SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara mengupayakan peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat kabupaten dan kota. Salah satu upayanya, melaksanaan workshop bertajuk optimalisasi PPID dalam mewujudkan peran informasi publik melalui pelayanan terkoordinasi, Rabu (6/3/2019).

Kepala Dinas Kominfo Sultra, Kusnadi, menerangkan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik dengan tujuan menghasilkan layanan informasi yang berkualitas sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Kita dalam hal ini dapat mewujudkan pemerintahan bersih dan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik. Kita pahami bersama, penyelenggaraan good governance (tata laksana pemerintahan yang baik), keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar dan prasyarat yang harus dilaksanakan,” jelas Kusnadi, Rabu (6/3/2019).

Keterbukaan informasi publik, kata dia harus dimiliki setiap pejabat publik karena dibalik ketidakterbukaan tersebut ada konsekuensi hukum. Utamanya bagi pejabat publik maupun masyarakat yang melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang keterbukan informasi publik.

“Namun dalam melaksanakan informasi publik tidak berarti semua informasi harus disampaikan kepada publik. Sesuai undang-undang, pengecualian diberlakukan terhadap informasi-informasi yang sifatnya rahasia dan terbatas. Sebab itu, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik menuntut kecermatan dan kehati-hatian,” terang Kusnadi.

Workshop optimalisasi PPID dalam mewujudkan peran informasi publik melalui pelayanan terkoordinasi, Rabu (6/3/2019). (Foto: Muh Yusuf /SULTRAKINI.COM)

Dia mengungkapkan, berkaitan implementasi keterbukaan informasi publik perlu didukung oleh standart operating prosedur (SOP). Hal itu diharapkan mampu mengakomodasi esensi keterbukaan informasi publik sesuai regulasi yang ada dan pelaksanaan operasional di lingkungan SKPD.

“Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 untuk badan publik pemerintah daerah, pejabat pengelola informasi, dan dokumentasi hanya satu. Artinya, pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi harus terintegrasi, baik secara pelayanan maupun pengadministrasiannya,” ucapnya.

Kusnadi menambahkan, kewajiban penyediaan informasi publik tidak sebatas pemerintah daerah saja, setiap badan publik seperti BUMN, BUMD, partai politik serta organisasi sosial kemasyarakatan juga berperan untuk hal tersebut. Utamanya yang memanfaatkan sumber pendanaannya dari APBN, APBD atau sumbangan dari luar negeri.

“Perlu kita pahami, dalam melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi publik harus terdapat kesepahaman, persamaan persepsi, dan komitmen bersama. Hal ini sangat penting agar informasi yang disampaikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan tidak salah dalam pengelolaan,” tutupnya.

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan