Dinas PU dan Tata Ruang Wakatobi: PT GPW Lakukan Aktivitas Tambang Itu Ilegal

  • Bagikan
Bekas penggarukan tanah di lokasi PT GPW Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sultra. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wakatobi pastikan aktivitas tambang yang dilakukan PT Golden Prima Wakatobi (GPW) merupakan ilegal.

“Kalau PT GPW lakukan aktivitas tambang di lokasinya yang ada di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-wangi ini, maka itu ilegal,” kata Kepala Bidang Tata Ruang inas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wakatobi, Faisal.,Senin (7/8/2017).

Menurutnya, di lokasi tersebut masuk dalam kawasan tata ruang perkotaan bukan pertambangan. Sehingga ilegal kalau ada aktivitas tambang. “Yang melakukan aktivitas tambang di luar dari wilayah belakang Patuno hingga di bagian DPRD Wakatobi itu ilegal,” lanjutnya.

Sebelumnya, sejak perusahaan tersebut mencari lokasi piahknya telah menyarankan untuk mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan. Namun hingga kini hal itu belum dipenuhi.

Lanjutnya, sejak pihak PT. GPW mencari lokasih, ia sudah anjurkan untuk mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan, namun hingga saat ini mereka belum memenuhi persyarakatan yang diberikan. “Tadi mereka datang urus IMB, tapi mereka belum mengantongi izin dari kecamatan. Dalam waktu dekat kami akan turun lapangan pantau,” jelasnya.

Ditambahkan, Kepala Bidan Penataan dan Penataan, Dinas Lingkungan Hidup Wakatobi, Nefin, pihaknya mengeluarkan izin UKL-UPL hanya untuk aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP). “Kami tidak tahu mereka lakukan aktivitas tambang. Kalau mereka mau lakukan aktivitas tambang harus mereka urus izin di provinsi,” terangnya.

(Baca: Izin Belum Lengkap, PT Golden Prima Diduga Beroperasi Ilegal)

Izin yang belum dilengkapi oleh perusahaan milik pengusaha bernama Ceng-ceng ini selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dan SITU-SIUP.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan