Dinilai Berlebihan Tafsirkan PKPU, Bawaslu Berkilah Masalah Administrasi

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polemik berkas syarat calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Wakatobi berbuntut panjang. Praktisi hukum, Jayadin La Ode ikut berkomentar. Dia menilai Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu menafsir PKPU Nomor 20 Tahun 2018 diluar batas kewenangan.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang berwenang menghentikan anggota DPRD kabupaten/kota adalah gubernur bukan sekwan DPRD setempat, sebagaimana dokumen syarat calon dikantongi KPUD Wakatobi ketika menetapkan daftar calon tetap di Pemilu 2019.

Dalam pandangan hukumnya juga, sisi substansi, kewenangan, dan prosedural ketujuh caleg anggota DPRD Wakatobi pindah partai merupakan jenis sengketa norma (norm insiden). Bukan kompetensi sengketa proses Pemilu.

“Polemik terjadi karena ada perbedaan tafsir mengenai materi muatan PKPU (in case pasal 27 ayat 6 dan 7 PKPU nomor 20 tahun 2018), antara Bawaslu Sultra dan KPUD Wakatobi.” Kata Jayadin La Ode, Selasa (23/10/2018).

Kedua, kedudukan PKPU setelah diundangkan melalui Kemenkum HAM memiliki kekuatan hukum yang sama halnya UU, mengikat KPU, dan juga Bawaslu. Jika ada perbedaan tafsir muatan norma pasal PKPU yang dipertentangkan, kewenagan lembaga hanya ada pada MA dengan prosudural uji materil (judicial review).

Dikatakannya, tindakan Bawaslu Sultra menafsir PKPU secara sepihak, kemudian menjadikannya acuan dan dasar koreksi perbuatan hukum KPUD Wakatobi (In case Penetapan DCT pemilu 2019) tidak memiliki legal standing karenanya tindakan dimaksud dapat dikualifikasi sebagai tindakan di luar batas kewenangan (abuse of power).

“Beda halnya jika Bawaslu mengoreksi pebuatan hukum KPU yang jelas dan terang melanggar atau pertentangan dengan PKPU, itu hal yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, menjelaskan pihaknya tidak pernah mengatakan Sekwan berwenang memberhentikan DPRD, sebaliknya Bawaslu Sultra berpendapat sama bahwa pejabat berwenang memberhentikan anggota DPRD adalah gubernur.

Terkait kasus dokumen tujuh caleg di Wakatobi, sekiranya adalah masalah maka ranahnya bukan penyelesaian sengketa tapi penanganan pelanggaran administrasi dan kode etik.

“Bawaslu Sultra tidak sedang ingin men-judicial review PKPU Nomor 20 Tahun 2018, tapi sebaliknya ingin memastikan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dijalankan,” ucap Hamiruddin.

Hingga kini Bawaslu Sultra masih menunggu sejumlah data dari Kantor Gubernur dan pimpinan parpol yang ditinggalkan oleh caleg pindah partai. “Setelah itu baru dibuat kajiannya. Sampai saat ini masih dalam proses penelusuran atau investigasi,” tegasnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan